Irjen Dedi Pastikan Interpol Cabut Yellow Notice Setelah Jasad Eril Ditemukan

Jumat, 10 Juni 2022 – 05:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Jenazah putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril ditemukan oleh kepolisian Bern pada Rabu (8/9) sekitar pukul 11.50 WIB.

Jasad Eril ditemukan di bendungan Engehalde, Bern, Swiss.

BACA JUGA: Eril Ditemukan Pertama Kali Oleh Petugas Pintu Air

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dengan ditemukannya jasad Eril, yellow notice yang telah diterbitkan secara otomatis dicabut.

"Otomatis kalau sudah ditemukan nanti dari NCB Interpol pusat langsung mencabut yellow notice," kata Dedi saat dihubungi JPNN.com, Kamis (9/6) malam.

BACA JUGA: Jasad Eril Ditemukan, Hito Caesar: Merinding

Perwira tinggi Polri itu mengatakan nantinya Interpol yang berpusat di Lyon, Prancis bakal menginformasikan bahwa yellow notice yang dikirimkan Polri dinyatakan ditutup.

"Menginformasikan kepada seluruh Interpol dunia bahwa yang dikirimkan oleh kepolisian Indonesia dinyatakan close (tutup)," kata Dedi.

BACA JUGA: Jenazah Eril Ditemukan, Ridwan Kamil: Insyaallah Senin Dimakamkan, Lokasinya?

Di sisi lain, Polri juga bakal membuka kemunikasi dengan KBRI dan kepolisian Swiss guna membantu mengawal pemulangan jenazah Eril.

"Dikomunikasikan saat penyerahannya kepada pihak di KBRI dan kepolisian Swiss," kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.

Polri melakukan beberapa langkah dalam mengawal pencarian Eril seusai dinyatakan hilang saat berenang di Sungai Aare, Kota Bern, Swiss, pada Kamis (26/5).

Salah satunya, dengan mengirimkan yellow notice ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.

Interpol pun menerbitkan yellow notice atau peringatan kuning terkait upaya pencarian anak Ridwan Kamil itu. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eril Sudah Ditemukan, Akun Instagram Ridwan Kamil Diserbu Figur Publik dan Warganet


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler