JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri pada 2011 Irjen Djoko Susilo menyatakan keberatan jika para istri dan anaknya turut dihadirkan dalam persidangan. Hal ini disampaikan Djoko melalui penasehat hukumnya Juniver Girsang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (14/6).
"Majelis, Pak Djoko mengajukan keberatan agar anak istrinya tidak dihadirkan sebagai saksi. Karena mereka memiliki hak buat menolak bersaksi," tutur Juniver.
Menurut Juniver, Djoko keberatan lantaran tiga istri dan dua anaknya akan dijadikan saksi dalam persidangan. Tiga istri Djoko itu adalah Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Sementara dua anak Djoko yang bakal bersaksi adalah Eva Susilo Handayani dan Poppy Femialya. Nama-nama ini tercatat dalam berkas dakwaan Djoko di sidang perdananya.
Penasehat hukum mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur saksi yang masih memiliki hubungan darah kandung dengan terdakwa dibolehkan tidak bersaksi dalam persidangan.
Namun permohonan keberatan itu ditampik oleh majelis hakim yang diketua oleh Hakim Suhartoyo. Majelis Hakim meminta semua saksinya dihadirkan terlebih dulu. Suhartoyo sempat pula menanyakan pertimbangan itu kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Penuntut umum apakah juga menghadirkan anak dan istri terdakwa sebagai saksi dalam persidangan?," tanya Suhartoyo.
"Belum yang mulia," jawab Jaksa Kemas Abdul Roni. Meski demikian, Penasehat Hukum Djoko lainnya, Nasrullah tetap berkeras menolak jika jaksa tetap berencana menghadirkan anak istri mantan Kepala Korlantas Polri itu. Pihak penasehat hukum juga langsung menyerahkan surat permohonan keberatan kepada majelis hakim.
Meski berdebat panjang terkait hal itu, Hakim Ketua Suhartoyo tetap memerintahkan penuntut umum menghadirkan anak dan istri Djoko.
"Pokoknya majelis hakim minta saksinya dihadirkan terlebih dulu," tandas Suhartoyo. (flo/jpnn)
"Majelis, Pak Djoko mengajukan keberatan agar anak istrinya tidak dihadirkan sebagai saksi. Karena mereka memiliki hak buat menolak bersaksi," tutur Juniver.
Menurut Juniver, Djoko keberatan lantaran tiga istri dan dua anaknya akan dijadikan saksi dalam persidangan. Tiga istri Djoko itu adalah Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Sementara dua anak Djoko yang bakal bersaksi adalah Eva Susilo Handayani dan Poppy Femialya. Nama-nama ini tercatat dalam berkas dakwaan Djoko di sidang perdananya.
Penasehat hukum mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur saksi yang masih memiliki hubungan darah kandung dengan terdakwa dibolehkan tidak bersaksi dalam persidangan.
Namun permohonan keberatan itu ditampik oleh majelis hakim yang diketua oleh Hakim Suhartoyo. Majelis Hakim meminta semua saksinya dihadirkan terlebih dulu. Suhartoyo sempat pula menanyakan pertimbangan itu kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Penuntut umum apakah juga menghadirkan anak dan istri terdakwa sebagai saksi dalam persidangan?," tanya Suhartoyo.
"Belum yang mulia," jawab Jaksa Kemas Abdul Roni. Meski demikian, Penasehat Hukum Djoko lainnya, Nasrullah tetap berkeras menolak jika jaksa tetap berencana menghadirkan anak istri mantan Kepala Korlantas Polri itu. Pihak penasehat hukum juga langsung menyerahkan surat permohonan keberatan kepada majelis hakim.
Meski berdebat panjang terkait hal itu, Hakim Ketua Suhartoyo tetap memerintahkan penuntut umum menghadirkan anak dan istri Djoko.
"Pokoknya majelis hakim minta saksinya dihadirkan terlebih dulu," tandas Suhartoyo. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Posisi Rusli Zainal di Golkar Segera Dievaluasi
Redaktur : Tim Redaksi