Saat ditanya apakah DS pernah diperiksa di Bareskrim terkait kasus yang ditangani KPK, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar tidak dapat menjelaskan secara detail.
"Pokoknya kita sudah periksa 33 saksi yang terkait dalam kasus itu," jawab Anang dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (31/7).
Anang juga tidak menjelaskan status DS sebagai Gubernur Akpol tersebut apakah akan dimutasi atau tidak setelah terjerat kasus hukum.
"Itu efek saja. Kita kan juga belum tahu. Kita lihat nanti," tuturnya singkat.
Anang menyatakan pihaknya akan memberi bantuan hukum pada Irjen DS. Namun, belum diketahui seperti apa berbentuk bantuan tersebut. "Bisa bantuan melalui divisi hukum ya," jelasnya.
Di sisi lain, imbuh dia, Polri akan tetap mendukung KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi tak Kooperatif, SBY Diminta Beri Contoh
Redaktur : Tim Redaksi