Irjen Ferdy Sambo Cs Bakal Jadi Tersangka Obstruction of Justice? Irjen Dedi Berkata

Selasa, 23 Agustus 2022 – 18:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soa kasus Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Enam anggota Polri diduga kuat menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan (obstruction of justice) kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

Mantan kadiv Propam Polri itu juga tersangka utama alias dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.

BACA JUGA: Penelusuran Dahlan Iskan soal Skema Kaisar Sambo

Lima polisi lainnya yang diduga merintangi penyidikan kematian Brigadir J berasal dari Divisi Propam Polri.

Mereka ialah Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal.

BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Ikuti Arahan Kapolri, Singgung soal Judi

Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo masih menunggu penyidikan dari Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Kak Seto Meluncur ke Mako Brimob, Ingin Bertemu Irjen Ferdy Sambo

"Menunggu penyidikan lebih lanjut dari Bareskrim, setelah timsus melimpahkan hasil investigasi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/8).

Saat disinggung apakah Ferdy Sambo Cs berpeluang menjadi tersangka (obstruction of justice, Irjen Dedi belum bisa memastikan.

"Kami menunggu hasil sidik (penyidikan, red) dari penyidik," ucap jenderal bintang dua itu.

Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.

Mereka ialah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM, dan terakhir Putri Candrawathi.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

BACA JUGA: Seusai Menggerebek Anggota DPRD, Kasat Narkoba Polres Kuansing Diperiksa Paminal, Oalah

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler