Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Pencopotan itu buntut tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
BACA JUGA: Ajudan Ferdy Sambo Masih Ada yang Belum Diperiksa Komnas HAM, Oh Ternyata
"Langkah beliau sangat tepat karena saat ini tim khusus Polri sedang melakukan penyidikan kasus meninggalnya almarhum Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Sambo," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (5/8).
Menurut Poengky, pencopotan tersebut penting agar tidak terjadi konflik kepentingan di dalam penanganan kasus tersebut.
BACA JUGA: Komentar Dua Jenderal Purnawirawan Polisi Soal Bharada E, Tamtama Polri Paling Sakti, Luar Biasa
"Agar tidak ada konflik kepentingan, pencopotan tersebut sudah tepat," tutur Poengky.
Perihal pencopotan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri sebelumnya diiinformasikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
BACA JUGA: Siapa yang Mengambil CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo? Kapolri Buka Suara, Ternyata
"Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (4/8).
Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.
Adapun posisi Kadiv Propam Polri digantikan oleh Irjen Syahar Diantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Kapolri juga mencopot Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Dedi.
Posisi Karopaminal Divpropam Polri pun kini dijabat oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
"Kombes Agus Wijayanto, Sesro Waprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri," kata Dedi.
Lalu, Karoprovos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
Adapun jabatan Benny digantikan oleh Kombes Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanduan Divpropam Polri.
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP Tentang Turut Serta, dan Pasal 56 KUHP tentang Membantu Melakukan Kejahatan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama