Irjen Ferdy Sambo: Perbuatan Briptu Nikmal Idwar Keji dan Biadab, Hukum Seberat-beratnya!

Kamis, 24 Juni 2021 – 15:00 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di Maluku Utara, Maluku, Briptu Nikmal Idwar dipecat secara tidak hormat.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan Briptu Nikmal.

BACA JUGA: Warga Tulungagung Jatim Ditemukan Tewas Secara Tragis

Irjen Sambo mengatakan perbuatan pencabulan yang dilakukan Nikmal Idwar terhadap korban NI, anak di bawah umur, telah menggores hati institusi Polri.

"Polri menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Sambo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/6).

BACA JUGA: Penumpang Kejang-kejang, Sopir Angkot: Bang, Sudah Sampai

Menurut Sambo, Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2000.

Dia menyebutkan, proses pemecatan seiring dengan proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 (Tentang Pemberhentian Anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 (Tentang Kode Etik Profesi Polri) Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri.

Selain itu, Polri melalui Bareskrim memberikan pendampingan kepada NI (16).

"Sedangkan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara agar dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," katanya.

Selanjutnya, kata Sambo, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tanpa pandang bulu!" tegasnya.

Sambo menyampaikan bahwa Div Propam Polri mengimbau seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan tindak pidana melalui aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota polisi yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan.

Peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara pada Minggu lalu.

Peristiwa tersebut mendorong reaksi publik yang mendesak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler