jpnn.com, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memerintahkan Kabidpropam dan Dirkrimsus mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolsek Bunga Raya AKP Selamet.
Setelah menerima informasi AKP Selamet telah membawa keluar tersangka kasus korupsi dari sel tahanan, Irjen Iqbal langsung memanggil Kabidpropam Kombes Kombes Edwin Louis Sengka dan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo.
BACA JUGA: Viral Kapolsek di Siak Membawa Tahanan Korupsi Keluar Sel, Lihat
Disaksikan awak media, Irjen Iqbal langsung meminta dua anak buahnya itu untuk memeriksa Kapolsek Bunga Raya AKP Selamet.
"Saya minta (Kabidpropam dan Dirkrimsus, red) sebagai pembina fungsi untuk menyelidiki yang dilakukan Kapolsek Bunga Raya," ucap Irjen Iqbal Selasa (17/10).
BACA JUGA: Setahun Jadi Kapolsek Pagedangan, Polwan Ini Kini Dipromosikan sebagai Kasi Yanmin Polda Metro
Jenderal berbintang dua di pundaknya ini meminta Kabidpropam dan Dirkrimsus bertindak tegas jika AKP Selamet terbukti melakukan pelanggaran.
"Jika terbukti adanya pelanggaran kode etik dan disiplin profesi, tindak tegas sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
BACA JUGA: Kapolsek Sako Sebut Tawuran di Kompleks Elite Palembang Cuma Rekayasa
Video AKP Selamet bersama tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi bernama Suparmin beredar di tengah masyarakat.
Dalam video beredar Suparmin yang berstatus tersangka dan tahanan Kejari Siak itu, bersama AKP Selamet dalam satu mobil CRV BM 1425 TW.
Keduanya kompak pergi ke kebun sawit milik Suparmin.
Akibat perbuatan itu, AKP Selamet harus berurusan dengan Propam Polres Siak.
Karena perbuatannya mengeluarkan tersangka dari sel tahanan Polsek Bunga Raya diniai telah melanggar aturan. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Iqbal Copot 2 Kapolsek di Riau, Kesalahannya Fatal
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito