jpnn.com, MALANG - Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Irjen Kemenkumham) Aidir Amin Daud mengungkapkan adanya ketidakwajaran pada Uang Pihak Ketiga (UPK) yang dikelola Badan Harta Peninggalan (BHP) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Penyebabnya adalah pengelolaan yang belum memadai.
“Oleh karena itu, temuan-temuan itu harus segera ditindaklanjuti dengan segera,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/7).
BACA JUGA: Kemenkumham Gelar Seleksi Masuk POLTEKIP dan POLTEKIM
Aidir menjelaskan yang dimaksud dengan pengelolaan UPK oleh BHP adalah uang yang diperoleh atas penjualan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir, hasil penjualan dari harta yang tidak terurus, hasil penjualan budel pailit yang tidak diambil oleh kreditor dalam suatu kepailitan. Adapun BHP bertindak sebagai kurator dan uang yang diperoleh dari transfer dana serta Jamsostek.
Karenanya, BHP perlu segera melaksanakan melaporkan administrasi pengelolaan UPK. Sebab, peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan tugas BHP telah berkembang dalam organisasi dan tata kerja di lingkungan Kemenkumham.
BACA JUGA: Itjen Kemenkumham Optimalkan TI untuk Dongkrak Peran Humas
Hal itulah membuat BHP turut andil memiliki tanggung jawab yang lebih besar. “Untuk itu diharapkan BHP segera melaporkan administrasi pengelolaan UPK oleh hasil temuan-temuan tidak wajar dari Inspektorat Jenderal,” tutur Aidir menegaskan.
Sebelumnya pada Rapat Koordinasi Balai Harta Peninggalan se-Indonesia di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur, Jumat (7/7), Kepala Bidang Kelembagaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham Dede Widyaningsih mengatakan, kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly itu telah telah melakukan perubahan Organisasi dan Tata Kerja (Orta) pada unit eselon I yang dilanjutkan ke kantor-kantor wilayah dan UPT. Hal itu dilakukan dalam rangka implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
BACA JUGA: Bantah Ada Panggilan Kedua, Yasonna: Saya Sudah Penuhi Panggilan KPK
“BHP salah satu UPT Kementerian Hukum dan HAM perlu perubahan Orta yang disesuaikan dengan Undang-Undang maupun peraturan yang berlaku,” ujarnya ketika menyampaikan kata sambutan.
Sedangkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumkam Widodo Ekatjahjana mengatakan, eksistensi BHP memberikan manfaat dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Karena itu peran strategis BHP harus terus didorong untuk meningkatkan konstribusinya terutama dalam hal perlindungan atas hak-hak perdata WNI.
“Di samping memberikan perlindungan di satu sisi, negara juga dapat mengambil alih hak-hak konstitusional dan yudisial dimana negara memiliki hak menguasai seperti tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
Sementara perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Oskar Fitriano mengungkapkan bahwa ada delapan area perubahan dalam reformasi birokrasi. Salah satunya adalah manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Adanya perubahan struktur dalam Unit Pelayanan Teknis perlu diajukan kembali analisis jabatan dan evaluasi jabatan,” ujarnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Barang Sitaan di Gudang Rupbasan Perlu Anggaran Pemeliharaan
Redaktur & Reporter : Antoni