jpnn.com, KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif bakal menindak tegas anggotanya yang melanggar surat telegram (STR) yang sudah disampaikan kepada jajarannya soal larangan ke tempat hiburan malam (THM) dan mengonsumsi minuman keras.
Diketahui, pelarangan ini keluar pascainsiden penembakan oleh oknum polisi mabuk Bripka CS di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) lalu.
BACA JUGA: Perintah Terbaru Kapolri untuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Papua
"Kalau melanggar pasti ada tindakan, baik disiplin ataupun kode etik sesuai peraturan di Polri," tegas Irjen Lotharia diberitakan Antara, Senin (1/3).
Hal ini disampaikan menindaklanjuti larangan dari Divisi Propam Polri kepada personel kepolisian masuk ke tempat hiburan dan mabuk-mabukan.
BACA JUGA: Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Instruksi Tegas, Simak Kalimatnya
Irjen Lotharia menyebutkan, selain telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dirinya juga sudah mengeluarkan petunjuk dan arahan agar ditaati oleh seluruh jajaran Polda NTT mulai dari Polres-Polres hingga Polsek.
Lotharia juga mengatakan bahwa selama lima bulan menjabat Kapolda NTT, dirinya telah mengeluarkan dua sampai dengan tiga STR untuk Polres jajaran terkait dengan larangan tersebut.
BACA JUGA: Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim, Prof Jimly Asshiddiqie Merasa Sedih
"Dan kami siap menindaklanjuti perintah Kapolri itu di NTT," tegas jenderal bintang dua itu.
Terkait dengan pengawasan dan pengendalian, tugas itu akan dilakukan oleh anggota Propam akan dilengkapi dengan surat tugas.
Sementara itu untuk pengawasan dan monitoring tempat-tempat hiburan dari potensi kejahatan, seperti peredaran narkoba dan kejahatan-kejahatan lainnya akan dilakukan oleh anggota Reserse dan Intel.
"Mereka ini wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan dalam pengawasan dan pengendalian propam dan pimpinan," jelasnya.
Irjen Lotharia Latif mengharapkan agar masyarakat dapat melaporkan ke Polda NTT jika menemukan ada polisi sedang mabuk-mabukan di tempat-tempat hiburan malam.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam