jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Napoleon Bonaparte, Santrawan T. Paparang protes kliennya itu langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim.
Dia beralasan bahwa Irjen Napoleon selama ini telah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
BACA JUGA: Malam-malam, Habiburokhman Temui Irjen Nana Sudjana
Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Irjen Napoleon yang berstatus sebagai tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Rabu (14/10).
Satu tersangka lainnya bernama Tommy Sumardi juga ditahan penyidik Bareskrim.
BACA JUGA: Simak! Pesan Dokter Reisa untuk Anda yang Bertetangga dengan Pasien Positif Covid-19
"Datang ke sini (Bareskrim) dengan pakaian (dinas) lengkap. Tiba-tiba datang surat penahanan. Jadi persis ditahan hari ini," kata Santrawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Santrawan menyebut bahwa kliennya itu sudah memintanya untuk membeberkan fakta hukum dalam kasus ini.
BACA JUGA: PPPK Ikut Demo Bakal Ditandai, Terancam Tak Mendapat NIP
"Perintah beliau buka saja untuk fakta hukumnya, kami akan buka, tidak akan kami tutup-tutupi lagi," ungkap sang pengacara.
Dia menyatakan bahwa Irjen Napoleon tidak terlibat kasus ini. Justru, awalnya kliennya itu hendak melaporkan tersangka Tommy Sumardi, namun belum tercapai karena dihalang-halangi.
Namun demikian, pihaknya tidak merinci siapa yang menghalangi Napoleon untuk membuat laporan polisi.
"Kalau orang terima duit, apa berani dia melapor? Duit yang diduga diterima beliau (Napoleon-red) berdasarkan keterangan TS (Tommy Sumardi), di mana? Apa disita duit itu? Tidak ada (uang) yang disita, penyitaan uang tidak ada di tangan beliau," tuturnya.
Karena itu, kata Santrawan, tuduhan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Sebab, tidak ada barang bukti yang disita dari tangan kliennya sebagai tersangka.
"Ini bisa jadi bola liar. Ini bisa jadi preseden buruk proses penegakan hukum. Nanti si A, B, C bisa menuduh orang seenaknya," tegas Santrawan.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim sejak Rabu (14/10) hingga 20 hari ke depan.
Napoleon dan Tommy adalah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, kemarin.
"Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan," lanjutnya.
Penahanan ini dilakukan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice ke Kejaksaan. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi. Kemudian Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.
??????
Sementara tersangka Djoko dan Brigjen Prasetijo telah lebih dulu ditahan.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam