Irjen Panca Putra Copot Kapolsek Kutalimbaru

Selasa, 26 Oktober 2021 – 14:24 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra (kanan) usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal yang digelar alumni Akabri 1990 di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (26/10/2021). ANTARA/Nur Aprilliana Br. Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dua oknum penyidik Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumut, terhadap istri tersangka kasus narkoba 

Irjen Panca Putra mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, serta Kepala Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan penyidik terkait peristiwa itu. 

BACA JUGA: Reka Ulang Tahap Dua Pembunuhan Hakim Jamaluddin Berakhir di Kutalimbaru

“Malam tadi, yang bersangkutan sudah dicopot, termasuk kapolsek, kanit, dan penyidiknya,” kata Irjen Panca Putra usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal yang digelar alumni Akabri 1990 di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (26/10). 

Dia menambahkan saat ini orang-orang tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.

BACA JUGA: Irjen Panca Putra: Terima Kasih Masyarakat Kota Pematang Siantar

“Sekarang lagi dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut,” ungkap jenderal bintang dua itu. 

Sebelumnya, dua penyidik Polsek Kutalimbaru di Deli Serdang, Sumut, Aiptu DR dan Bripka RHL, diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba.

BACA JUGA: Irjen Panca Putra Kerahkan Bintara Noken ke Sejumlah Polres di Sumut

Irjen Panca Putra mengaku prihatin atas tindakan oknum anggota Polri tersebut. Sebab, kata Kapolda, perbuatan mereka telah mencoreng institusi Polri

"Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus menunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat," kata Irjen Panca Putra. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler