Irjen Sambo Punya Kerajaan di Polri, Besar, Bintang 3 Takut

Kamis, 18 Agustus 2022 – 20:33 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD berdiri di veranda depan Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kelompok Ferdy Sambo seperti sebuah kerajaan sendiri di tubuh Polri.

Kelompok itu seolah memiliki kekuatan besar.

BACA JUGA: Respons Irjen Dedi soal Isu Bisnis Gelap Ferdy Sambo, Simak

Mahfud mengatakan kerajaan di Polri yang dia maksud itulah yang awalnya menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengungkapan kasus yang telah sebulan ini membetot publik, terlalu berlarut-larut.

BACA JUGA: Viral Skema Bisnis Gelap 303, IPW Colek Kapolri

Mahfud MD mengatakan itu dalam dialog yang tayang di YouTube akun Akbar Faizal Uncencored.

"Kelompok Sambo sendiri seperti sub-mabes yang sangat berkuasa," kata bekas Ketua MK itu.

BACA JUGA: Pernyataan Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka, Sebut Nama Kapolri Jenderal Listyo

Menurut Mahfud, kelompok Irjen Sambo itu belakangan ditempatkan di lokasi khusus sehingga penyidikan kasus Brigadir J menuai titik terang.

"Sekarang sudah ditahan. Saya sudah sampaikan ke Polri dan ini harus diselesaikan," kata eks Menhan RI itu.

Mahfud juga mengucapkan bahwa Sambo punya kewenangan besar di Polri.

Irjen Ferdy Sambo pernah menjabat Kadiv Propam Polri, posisi yang dianggap Mahfud membuat takut jenderal bintang tiga sekali pun.

"Saya dengar, sekarang ada yang takut. Pak bintang tiga pun tidak bisa lebih tinggi," kata Mahfud.

Irjen Sambo kini menjadi satu dari empat tersangka sementara pembunuhan Brigadir J.

Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam pembunuhan Brigadir J.

Tersangka lain ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler