Irjen Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba, Kapolri Keluarkan Peringatan kepada Anak Buahnya

Sabtu, 15 Oktober 2022 – 06:09 WIB
Irjen Teddy Minahasa Putra. ANTARA/HO-Polda Sumbar

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan anak buahnya agar jangan bermain-main dengan narkoba.

Hal itu disampaikan Jenderal Listyo menyusul penangkapan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa atas kasus dugaan penyalagunaan narkotika.

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Tukar 5 Kg Sabu-Sabu dengan Tawas

"Berkali-kali saya sampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada yang bermain-main dengan narkoba. Namanya narkoba harus dilakukan pemberantasan," kata Listyo di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jumat (14/10).

Eks Kabareskrim Polri itu menegaskan dirinya tidak peduli dengan pangkat dan jabatan anak buahnya yang terlibat kasus narkoba.

BACA JUGA: Kronologi Terbongkarnya Bisnis Narkoba Teddy Minahasa: Dari Bandar Kelas Teri ke Jenderal Polisi

"Siapa pun terlibat tidak peduli pangkat dan jabatan, pasti kami berantas, karena itu bagian dari komitmen kami untuk melakukan bersih-bersih di Polri," tegas Listyo.

Irjen Teddy Minahasa telah diamankan di tempat khusus ihwal kasus narkoba.

BACA JUGA: Gus Yahya Apresiasi Gerak Cepat Kapolri Garap Irjen Teddy Minahasa

Kapolri Jenderal Listyo telah memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk segera memproses etik Teddy Minahasa dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Eks Kapolda Banten itu membatalkan pengangkatan Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.

“Hari ini saya keluarkan TR pembatalan. Saya akan ganti dengan pejabat yang baru,” kata Kapolri Jendera Listyo.

Teddy Minahasa sebelumnya ditunjuk Kapolri menjadi Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Afinta.

Irjen Nico dicopot buntut tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, seusai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10).

Nico sendiri dimutasi menjadi Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisosbud) Polri.

Mutasi tersebut tertuang dalam dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor: ST/2134/X/KEP, tertanggal 10 Oktober 2022. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler