Irjen Teddy Minahasa Terus Perintahkan Tukar Sabu-Sabu dengan Tawas

Sabtu, 19 November 2022 – 08:20 WIB
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba memberikan keterangan kepada media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/11/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa mengaku perintah menukar sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.

AKBP Dody Prawiranegara melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan.

BACA JUGA: Pengakuan Irjen Teddy Minahasa soal Perintah Tukar Sabu-Sabu dengan Tawas, Duhhhh

"Orang katanya bercanda, tetapi terus ada chat WhatsApp yang dikirimkan, jadinya Pak Dody ini mengulur-ulur waktu sebagai wujud dari ketidakmauan dia untuk menyetujui atau melaksanakan perintah Pak TM," kata kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam.

Adriel menuturkan kliennya itu mengarahkan perintah tersebut dengan meminta tolong bantuan tersangka lainnya, Syamsul Ma'arif atau Arif agar menghubungi tersangka Anita yang pada saat itu sebagai 'cepu' alias tukang mengadu untuk bertemu di Jakarta.

BACA JUGA: Kronologi Calon Taruna Akpol Babak Belur Diduga Dianiaya Anak Petinggi Polri, Sadis

"Kalau becandaan kenapa terus-terusan gitu," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengatakan perintah kepada mantan anak buahnya, AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.

BACA JUGA: Penipuan Masuk Akpol Terbongkar, Korban Kehilangan Rp 4,7 Miliar, Pelakunya Tak Disangka

"Itu tidak, hanya bercanda, ada tanda emoticon. Itu adalah sekadar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar benar dilaksanakan penukaran," kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.

Hotman juga menyebut bahwa saat itu Teddy sedang mengetes AKBP Dody, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, dan mengeklaim hal itu adalah hal biasa.

Adapun Irjen Teddy Minahasa pada Jumat ini mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya dan mengklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

Selain itu, Polda Metro Jaya menetapkan total sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Lima diantaranya adalah anggota aktif Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya ialah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, DG.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler