Irmadi Lubis Resmi Gantikan Panda Nababan

Tolak Moratorium, Aktifkan Komite DPR-DPD

Senin, 10 September 2012 – 16:31 WIB
Irmadi Lubis saat dilantik sebagai anggota DPR di Senayan, Senin (10/9). Foto: boy/JPNN
JAKARTA – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan akhirnya resmi tak berstatus sebagai anggota DPR. Kursinya berpindah ke Irmadi Lubis lewat Pergantian Antar Waktu (PAW) dan dilantik menjadi Anggota DPR, Senin (10/9).
               
Irmadi bukan nama asing di Senayan. Pada 2004, ia terpilih menjadi Anggota DPR dari dapil Sumut I dan duduk sebagai Wakil Ketua Komisi Perindustrian dan Perdagangan. Namun, pada 2009 Irmadi gagal melanggeng ke Senayan, karena dapil Sumut I hanya meraih satu kursi tak lain adalah Panda Nababan.
               
Irmadi langsung dilantik Ketua DPR, Marzuki Alie, Senin (10/9), di gedung parlemen, di Jakarta. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan itu dihadiri Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Puan Maharani, dan sejumlah Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan  serta undangan lainnya.
               
Seperti diketahui, Panda Nababan divonis hukuman 17 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 22 Juni 2011. Panda dinilai bersalah menerima suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang memenangkan Miranda Swaray Goeltom.
               
Panda Nababan mendekam di Rumah Tahanan Salemba, kemudian mendapat pembebasan bersyarat (PB) terhitung sejak 2 Mei lalu. Kepada wartawan usai dilantik, Irmadi mengatakan, perjuangan khusus untuk Sumut akan mengajak kembali mengaktifkan komite kerja DPR-DPD asal pemilihan Sumut. Komite itu diharapkan dia dapat memerjuangkan sebuah program penting bagi masyarakat Sumut terkait persoalan Inalum.              
               
Karenanya, Irmadi meminta Komite DPR-DPR untuk dihidupkan kembali. Ia akan mengajak rekan-rekan sesama dapil Sumut untuk pro aktif, serta mengajak seluruh tokoh Sumut, baik yang ada maupun di luar pemerintahan untuk memerjuangkan masalah Inalum. “Karena seperti kita ketahui, bagaimana (Inalum) satu-satunya sumber alam potensial yang diberikan Tuhan  tapi belum pernah dinikmati masyarakat Sumut,” katanya.
               
Di sisi lain, Irmadi menegaskan, sangat tidak mendukung moratorim kunjungan kerja ke luar negeri bagi Anggota DPR. Dia menegaskan, yang seharusnya diperbaiki adalah cara pelaksanaannya.
               
Menurutnya, sejak 1999 hingga sekarang, kunker itu seolah-olah hanya melaksanakan sesuatu yang sudah ada anggarannya, tanpa tujuan  dan hasil yang jelas. Untuk itulah, dia menegaskan, pola pelaksanaan kunker itu harus diubah hingga tingkat pelaksanaannya.
               
“Kunjungan kerja (ke luar negeri), tetap harus dilakukan. Tapi, sebelumnya harus dilakukan uji publik dulu. DPR bisa mengundang ahli, atau pers saat perencanaannya untuk menguji apakah kunjungan kunker itu layak atau tidak,” katanya lagi.
               
Dia menegaskan, kalau kunker itu di moratorium sekaligus,  sangat tidak layak. “Jangan seperti karena ada tikus di lumbung, lalu dibakar sama-sama rumahnya,” ujarnya.
Begitu juga dengan kunker ke daerah, dia menegaskan, selama periode 1999 sampai dengan sekarang tidak efektif. Menurutnya, itu hanya seperti sebuah seremonial saat masa reses saja.                
“Kenapa tidak efektif? Karena yang datang (melakukan kuker) hanya per komisi. Misalnya Komisi VI yang mengurus masalah BUMN, perdagangan kunker ke daerah bertemu dengan pemerintah setempat. Lalu nanti ditanya soal infrastruktur dan lain-lain, kan tidak bisa menjawab,” kata dia.
               
Harusnya lanjut dia, kunker ke daerah dilakukan oleh gabungan komisi dan badan yang ada di DPR ini. “Itu lebih efektif, tegasnya. Menurutnya lagi, untuk menerapkan seperti itu, tidak perlu merevisi Undang-undang seperti UU MPR, DPR, DPD dan DPRD. Karena, kata dia, itu cukup dengan kebijakan pimpinan fraksi masing-masing.

Lebih jauh saat ditanya di komisi mana nanti akan ditempatkan, Irmadi mengaku belum ada keputusan resmi dari partai. Namun, kata dia, kemungkinan akan ditempatkan di Komisi VI. “Belum ada SKI. Tapi, keanggotaan Komisi VI (dari Fraksi PDI Perjuangan) kurang. Karena Eriko pindak ke Komisi VII dan Mbak Puan pindah ke Komisi I,” katanya.
               
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR Puan Maharani, menyatakan, sudah membahas masalah PAW Panda kepada pengurus DPP dan Fraksi PDI Perjuangan. Termasuk juga kepada Panda Nababan.
               
"Sudah, fraksi dan partai sudah melakukan komunikasi dengan Pak Panda berkaitan dengan hal tersebut," kata Puan, terpisah di gedung parlemen di Jakarta. Kendati demikian, ia mengaku belum tahu di komisi mana Irmadi akan ditempatkan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tetapkan Pilgub Malut Digelar 1 Juli 2013

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler