jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sebagai tersangka. Irman diduga menerima suap untuk memuluskan pengurusan kouta gula bulog.
"Kami tetapkan IG sebagai tersangka karena diduga menerima suap," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) jelang magrib.
BACA JUGA: Irman Gusman Terjaring OTT, Pak Jokowi Komentar Begini
Agus menerangkan, selain Irman Gusman, tiga orang lainnya juga diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (17/9) dini hari. Dua di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dua di antaranya merupakan perusahaan swasta. Pertama XSS yang memberikan suap dan MMI merupakan istri XSS," jelas Agus.
BACA JUGA: Raja-Raja se-Nusantara Minta Kemendagri Batalkan Perda Daerah Ini
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari kasus suap ini sebesar Rp 100 juta. Agus mengaku mendapatkan uang tersebut dalam bungkusan di kamar pribadi Irman Gusman di rumah dinasnya, Jakarta Selatan. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Begini Kronologi OTT Irman Gusman versi Pengacaranya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Ditangkap, Fatwa Susun Rencana
Redaktur : Tim Redaksi