jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Andi Irmanputra Sidin mengatakan, negara tidak boleh tersandera oleh pandemi COVID-19.
Presiden Jokowi juga diingatkan agar tidak membiarkan adanya kebijakan yang menimbulkan ketakutan sosial di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Data Terbaru Jumlah Kematian di AS Akibat COVID-19, Bikin Merinding
"Presiden tidak boleh "takluk" kalau ada kebijakan/tindakan tim Pemerintah, Gubernur, Bupati yang tidak sadar atau sadar membuka terus kran tersuplainya ketakutan sosial, terus memperpanjang PSBB bahkan menjadi "drama politik", tulis Irmanputra Sidin di akun Instagramnya, Kamis (30/7).
Menurut pria kelahiran Makassar ini, apabila hal itu terus dibiarkan berlangsung, dan mengakibatkan kehidupan konstitusional keseluruhan bisa terus memburuk maka rakyatlah yang akan merasakan dampaknya.
BACA JUGA: Positif COVID-19 di Klaster Perkantoran Membeludak, Rahmad: Sangat Ironis
"PHK, pengangguran, kemiskinan, serta krisis multidimensi yang berujung utang maka yang menanggung beban, penderitaan semua itu adalah 250 juta rakyat di seluruh Indonesia, beserta anak cucu bukan Gubernur, Bupati, atau Pejabat itu," tegas Irman.
Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara (HTN) ini juga telah mengingatkan tugas konstitusional seorang presiden dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Berita Duka: Ajip Rosidi Meninggal Dunia
"Jikalau covid-19 oleh WHO dinyatakan masih jauh dari kata berakhir maka bukan berarti tugas konstitusional Presiden yang jauh lebih besar memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa (UUD 45) harus terus terganggu," tulisnya, Selasa (28/7).
Bisa jadi, katanya, WHO sandaran utamanya pada pertanyaan medis dan epidemiologis, sementara negara harus bersandar pada pertanyaan konstitusional seberapa signifikan Covid-19 ini sehingga harus mengorbankan seluruh sendi hidup rakyat.
Oleh karena itu, pendiri Firma Hukum A. Irmanputra Sidin & Associates ini menyarankan agar Presiden Jokowi segera membuat keputusan terkait sejumlah hal yang semestinya dilakukan.
"Presiden harus segera memutuskan; menghentikan "ketakutan sosial itu"; mengevaluasi ketat perpanjangan PSBB, mencabut Keppres 12/2020 Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional; jangan kehilangan kepercayaan diri kalau ada kepala daerah merasa paling berwenang atas covid-19," tandasnya.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam