jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Andi Irmanputra Sidin mengunggah tulisan singkat di akun Instagram dan Twitter miliknya, yang diberi judul Who Presiden?
Lewat tulisan tersebut, pakar Hukum Tata Negara (HTN) itu mengingatkan tugas konstitusional seorang presiden dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Irmanputra: DPR Memang Aneh
"Jikalau covid-19 oleh WHO dinyatakan masih jauh dari kata berakhir maka bukan berarti tugas konstitusional Presiden yang jauh lebih besar memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa (UUD 45) harus terus terganggu," tulis Irmanputra Sidin, Selasa (28/7).
Bisa jadi, lanjutnya, WHO sandaran utamanya pada pertanyaan medis dan epidemiologis, sementara negara harus bersandar pada pertanyaan konstitusional seberapa signifikan Covid-19 ini sehingga harus mengorbankan seluruh sendi hidup rakyat.
BACA JUGA: Bisa Belajar Langsung dari Jokowi, Gibran Berpeluang Ikut Pilpres
Oleh karena itu, pria kelahiran Makassar itu memberikan sejumlah saran kepada Presiden Joko Widodo, untuk segera membuat keputusan terkait sejumlah hal yang semestinya dilakukan.
"Presiden harus segera memutuskan; menghentikan 'ketakutan sosial itu', mengevaluasi ketat perpanjangan PSBB, mencabut Keppres 12/2020 Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional; jangan kehilangan kepercayaan diri kalau ada kepala daerah merasa paling berwenang atas covid-19," tulis Irmanputra Sidin.
BACA JUGA: Detik-Detik Ratu Mustika Melawan Kawanan Perampok Bersenjata
Pada tulisan dalam unggahan sebelumnya, pendiri Firma Hukum A. Irmanputra Sidin & Associates itu juga menulis artikel pendek yang diberi judul "Presiden atau Gubernur yang Bertanggung Jawab?(fat/jpnn)
Berikut tulisan utuh Irmanputra Sidin yang diunggah pada Senin (27/7).
Presiden Atau Gubernur yang Bertanggung Jawab?
“Saat ini kami tidak menghasilkan untuk menghidupi keluarga, sangat sulit membiayai sekolah anak-anak kami baik online maupun offline..." (Suara lirih pekerja seni, penari, penyanyi, pesulap, ondel ondel, badut , dekorasi, rias, dll, mungkin pekerja lainnya juga ada yg merasakannya selama PSBB ini.
PSBB berupa pembatasan sekolah/tempat kerja, kegiatan keagamaan, hingga di tempat/fasilitas umum (p59 UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan) yang berimplikasi terbatasnya pergerakan di dalam dan antarwilayah, sesungguhnya merupakan kewenangan Presiden melalui Menteri (p49-3).
Mengapa? Karena PSBB berisiko "sistemik" yang melumpuhkan pencapaian tujuan negara diawali lemahnya denyut ekonomi konstitusi di tingkat lokal. (Pembukaaan, p27-2, p33 UUD45). Oleh karenanya perpanjangan PSBB pun dengan Keputusan Menteri bukan dengan Keputusan Gubernur, Bupati, Wali Kota.
Presiden harus memahamkan Menteri Kesehatan jangan sampai ini telah terjadi karena selain melanggar hukum, juga bisa muncul rupa-rupa PSBB yang justru kontraproduktif terhadap kebijakan pemulihan nasional. Kalau terjadi krisis konstitusional, maka yang bertanggung jawab terhadap semua itu adalah Presiden bukan Gubernur, Bupati/Wali Kota apalagi Menteri Kesehatan.***
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam