IRT Dilaporkan Warga Bisnis Narkoba

Jumat, 09 Maret 2012 – 16:30 WIB

MEDAN-Apriyanti, Istri bandar besar narkoba  yang sempat ditangkap lalu dilepas Polresta Medan, kembali ditangkap Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Selain menangkap ibu tiga anak tersebut, petugas juga menangkap lima orang laki-laki. Satu di antaranya, Putra (28) warga Titi Papan, yang diangkat  Miswanto sebagai   ajudan istrinya  dalam menjalankan bisnis narkoba mereka.

Menurut informasi yang dihimpun Sumut Pos (Group JPNN) di Polda Sumut, penangkapan Apriyanti bandar sabu berawal dari kedatangan belasan  ibu perkumpulan perwiritan  mengaku Warga Jalan Karya Bakti, Helvetia Medan  ke Polda Sumut beberapa minggu lalu. Kedatangan mereka meminta Kapolda Sumut menangkap Apriyanti  karena bandar narkoba  sabu di wilayah tempat tinggal mereka. Karena sudah sangat meresahkan dan takut anak-anak mereka terkontaminasi dengan narkoba.

Pengaduan warga yang langsung datang Ke Poldasu juga didasari kekecewaan warga atas dilepasnya Apriyanti oleh Polresta Medan saat ditangkap bersama Miswanto, suaminya pada tanggal 9 Januari Lalu. Atas penangkapan pasangan suami istri tersebut, Apriyanti dan Miswanto warga  merasa aman dan nyaman dan tidak takut anak-anak mereka terkontaminasi dengan narkoba.Namun, ketentraman warga tersebut hanya sesaat. 

Apriyanti yang cerita dengan tetangganya kalau dia pulang karena tidak terbukti, lalu kembali melanjutkan bisnis narkoba yang diatur suaminya dari dalam penjara. Menindak lanjuti keluhan warga tersebut,  Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Anjard Dewanto menjadikan Target Operasi terhadap Apriyanti dengan menurunkan anggotanya melakukan penyelidikan ke Jalan Karya Bakti, Medan Elvetia, Medan.

Dari hasil penyelidikan selama dua minggu,  petugas berhasil mengendus permainan Apriyanti dalam menjalankan bisnis narkobanya. Di antaranya, Apriyanti memiliki ajudan bernama Putra (28),  warga Jalan Titi Kuning. Putra sendiri mantan bandar sabu eceran yang belanja dengan Miswanto. Oleh Miswanto dari dalam penjara meminta Putra untuk membantu istrinya melanjutkan bisnis narkobanya. Putra pun ditugas   menjemput sabu  ke Asen,  Bos Besar yang kini diburon Petugas.

ementara itu, untuk memuluskan bisnisnya agar tidak tercium polisi, Apriyanti memakai enam orang sebagai perantara setiap orang  yang akan berbelanja kepadanya. Dari enam orang tersebut tiga di antaranya seorang wanita. Selain itu, petugas juga mendapat bukti-bukti jaringan narkoba Apriyanti yang dikoordinir suaminya dari dalam penjara, sekaligus memasok narkoba ke lapas Tanjung Gusta Medan. "Namanya sudah kita kantongi. Ada beberapa pegawai lapas yang terlibat dalam jaringan Apriyanti dalam memasok narkoba ke Lapas," ujar Kasubdit II, Dit Narkoba Polda Sumut AKBP R B Damanik.

Terorganisirnya permainan Apriyanti dalam menjalankan bisnis narkobanya dan selalu dikawal oknum berambut cepak, membuat penyidik sangat berhati-hati kali untuk mengambil langkah untuk menggrebek rumah Apriyanti. Nah, bak pepatah "pucuk dicinta ulam pun tiba" pada Senin sore (5/3), dua pria,  Afriansah (30) warga Jalan Taruma (Kampung Kubur), yang sebelumnya bekerja di Cambrige, dan seorang lagi, Helpan Santoso(27), warga Jalan Luku I, Gang Bersama, Kel Kuala Bekala Kec Medan Johor.

Kaki tangan sang bandar besar  Asen yang  mengantar sabu ke Apriyanti,  langsung ditangkap petugas saat mengantar sabu ke  Aseng (58), yang berada di  Perumahan Palem Mas Blok SQ, Desa Mulio Rejo Kec. Medan Sunggal Kab.Deli Serdang. Ketika keduanya ditangkap, polisi menemukan uang sejumlah Rp12 juta dari saku Afriansyah dan sabu seberat satu ons. Saat ditanya asal uang itu, Afriansyah mengatakan, bahwa uang itu adalah hasil pembelian  sabu sebayak 25 gram dari Apriyanti.

Mendengar nama Apriyanti, petugas pun langsung melakukan perngembangan memburu Apriyanti yang sudah di TO (target operasi). Karena kerap kali terlihat bersama oknum tentara, Polda Sumut minta bantuan anggota POM. Tepatnya Selasa (6/3)  pagi, petugas reserse Narkoba berjumlah 15 orang dibantu dengan empat anggota POM, polisi langsung melakukan penggrebekan ke rumah Apriyanti dan berhasil menangkap Apriyanti dan Putra, si ajudan Apriyanti. Mereka langsung diboyong ke markas narkoba Polda Sumut.

Sementara itu, Apriyanti yang ditemui Sumut Pos di Polda Sumut, dengan wajah santai dan tenang, membenarkan kalau ia dan suaminya  diamankan petugas Narkoba Polresta Medan. Namun, karena tidak terbukti ia dilepas. "Saya dan suami saya saja yang ditangkap, Putra tidak. Namanya tak ada barang bukti, saya dilepas. Suami saya pun hanya bong (alat hisap sabu) saja buktinya. Tapi suami saya ditahan," kata Apriyanti saat disinggung Sumut Pos saat ia dan suaminya ditangkap Polresta Medan.

Sementara itu, iparnya Afriansyah, Helpan Santoso, mengaku baru sekali ini ikut dengan abang iparnya untuk mengantarkan sabu. "Baru sekali udah ketangkap bang, saya baru balik dari batam. Ngada kerjaan saya ikut sama abng ipar saya," kata Helpan.

Kelima orang tersangka tersebut saat ini mendekam di ruang tahanan narkoba Poldasu, bersama dengan  barang bukti 100 gram sabu milik Asing.sementara Aseng masuk dalam daftar DPO Dit Narkoba Poldasu. (mag-5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terimpit Utang, Kakek Gantung Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler