jpnn.com - SIGI - Bupati Sigi Mohamad Irwan bersama Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi berdialog langsung dengan ratusan aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan tenaga kesehatan. Dialog itu membahas mengenai hak dan kewajiban PPPK guru dan nakes sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Irwan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Sigi yang menjadi tempat PPPK bekerja memberikan hak baik berupa gaji, tunjangan, maupun insentif daerah yang diatur ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Besok, Klik Link Ini
"Kepada seluruh OPD agar kiranya jika memang ada hak yang belum diselesaikan, harus diselesaikan jika itu memang menjadi haknya. Hak PPPK jika memang seusai dengan perundang-undangan, maka laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Irwan di Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (5/12).
Pemkab Sigi berupaya memenuhi seluruh hak sesuai dengan ketentuan tentang ASN dan peraturan yang menyangkut PPPK.
BACA JUGA: Gaji 3.576 Honorer di Mataram Naik, Berlaku Mulai Januari 2024
"Kami berupaya dan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang terjadi di lapangan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam setiap peraturan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas tentang ASN dan PPPK," katanya.
Irwan juga meminta kepada seluruh OPD untuk menjaga situasi kondusif antara pimpinan dan bawahan, atau PNS dengan PPPK.
BACA JUGA: Pernyataan Pak Zainal jadi Kabar Gembira untuk Guru Honorer, Alhamdulillah
"Dan yang terakhir untuk terus menjaga kondusivitas di mana pun seluruhnya berada," pesan Bupati Mohamad Irwan.
Samuel Yansen Pongi menyatakan pemkab melaksanakan seluruh kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam pemberian gaji dan tunjangan PPPK.
"Oleh sebab itu diharapkan agar kiranya seluruh tenaga PPPK dapat membaca dan memahami apa isi dari peraturan dan kontrak kerja yang telah ditandatangani dan disetujui," kata Samuel. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi