jpnn.com, TAPANULI UTARA - Irwanto Lubis, 43, warga Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Tapanuli Utara, ditangkap polisi karena tega membakar kakak iparnya hingga kobaran api turut membakar anak sendiri.
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Ronald FC Sipayung mengungkapkan, peristiwa terjadi hanya gegara hal sepele.
BACA JUGA: Siswi SMA yang Tewas dalam Posisi Duduk Itu Korban Pembunuhan, Pelaku Ternyata
Peristiwa itu terjadi, Jumat (26/6/2021) sekitar pukul 23.15 WIB, mengakibatkan, sang kakak ipar berinisial MFS, bersama anak pelaku yang masih duduk di kelas 3 SD, mengalami luka bakar serius.
"Tersangka melakukan aksinya karena kesal dan tersulut emosi setelah istrinya disuruh korban (MFS) untuk meminjam uang kepada orang lain tanpa sepengetahuannya," ungkap AKBP Ronald FC Sipayung dalam siaran persnya, Sabtu (25/9).
BACA JUGA: Mbak Susiyana Dibegal saat ke Pasar, Terjatuh hingga tidak Sadarkan Diri, Terjadilah
Ronald mengatakan pembakaran terhadap korban terjadi saat MFS bersama istri dan anaknya sedang rebahan di ruang tamu sambil bermain handphone di rumah tersangka.
Saat tersangka masuk ke rumah, langsung marah-marah kepada istri serta korban terkait permasalahan pinjaman uang dimaksud.
BACA JUGA: Aiptu Saut Ditemukan Tewas di Jalan, Polda Sumut Tegas Bilang Begini
Usai meluapkan emosinya tersangka kemudian keluar rumah, namun, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kembali masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke tubuh korban.
Menyadari aksi tersangka, istrinya dan korban sempat memeluk tersangka dan mempertanyakan maksud tersangka. Namun tersangka tetap melakukan aksi nekatnya.
"Biar mati kita semua di sini. Ucap tersangka dan langsung menyulut mancis di tangannya dan melemparkannya ke selimut yang berada di samping korban," sebut AKBP Ronal mengutip pengakuan tersangka.
Api kemudian membakar korban, namun nahas kobaran api juga mengenai anak korban yang masih duduk di kelas 3 SD, dan sedang tidur, kala itu.
Melihat hal itu, istri tersangka kemudian menyelamatkan anaknya dan kakaknya dengan kain dan langsung keluar minta tolong ke warga sekitar.
"Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri. Tersangka sudah DPO selama tiga bulan dan menyerahkan diri ke Polres Taput pada 21 September 2021," tukas AKBP Ronal.
BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Disebutkan, tersangka dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran/kejahatan terhadap jiwa orang dengan ganjaran hukuman penjara selama 15 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi