JAKARTA - Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi segera diberlakukan di seluruh Jawa dan Bali. Pemerintah berharap seluruh pengguna mobil dinas bisa menaati aturan. Jika tidak, sanksi tegas siap menanti.
Kepala Pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Mayjen TNI (pur) Karseno menyatakan, untuk memastikan aturan pembatasan ditaati, pengawasan dan sanksi pun sudah disiapkan. "Bagi yang tetap membandel, (sanksinya) bisa sampai penarikan mobil dinas," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (25/7).
Menurut Karseno, dalam pengawasan, BPH Migas akan menempatkan beberapa personel di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Namun, pengawas yang sebenarnya adalah justru para petugas SPBU. "Kalau ada kendaraan dinas yang nekat mengisi BBM subsidi, nomor mobilnya akan dicatat. Data itu kemudian dilaporkan ke BPH Migas," katanya.
Dia menyebutkan, para petugas SPBU sudah dibekali daftar kendaraan dinas yang tidak boleh membeli BBM bersubsidi. Yakni, kendaraan dinas instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk TNI-Polri.
Nah, untuk mengetahui kendaraan dinas yang tidak menggunakan pelat merah, petugas SPBU bisa mengenalinya melalui stiker yang ditempel di kaca depan dan kaca belakang mobil. "Karena itu, kepatuhan memasang stiker merupakan salah satu hal utama, tidak boleh disepelekan," tegasnya.
Karseno mengakui, berdasar evaluasi pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas di Jabodetabek sejak Juni lalu, pihaknya masih menemukan berbagai pelanggaran. "Di antara total 42 ribu kendaraan dinas di Jabodetabek, Juni lalu ada sekitar 900 kendaraan yang tercatat melanggar. Mereka nekat mengisi BBM subsidi," ungkapnya.
Menurut dia, dalam praktiknya, memang ada pengemudi kendaraan dinas yang bersikeras minta dilayani saat membeli BBM bersubsidi. Biasanya petugas SPBU akan memperingatkan dan mengimbau untuk mengisi BBM nonsubsidi seperti pertamax. Namun, ada juga yang tetap bersikeras. "Dari laporan yang masuk, yang paling banyak seperti itu (nekat mengisi BBM bersubsidi) adalah kendaraan TNI dan Polri," sebutnya.
Karseno menuturkan, BPH Migas sudah mendata laporan yang masuk terkait dengan kendaraan dinas yang tidak taat aturan. Sebagai tindak lanjut, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada instansi yang bersangkutan. "Nah, sanksinya mulai teguran dan seterusnya itu diberikan instansi mereka sendiri," ujarnya.
Bagaimana evaluasi Juli? Karseno mengakui, hingga kemarin jumlah laporan pelanggaran yang diterima sudah berkurang drastis. "Memang masih ada, tapi tinggal sedikit. Kami akan terus melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada instansi," katanya.
Terkait dengan pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 Agustus di seluruh Jawa dan Bali, ungkap Karseno, pengawasan memang akan lebih rumit dibanding wilayah Jabodetabek. "Pengawas BPH Migas kan terbatas. Jadi, kami akan lebih banyak mengandalkan pengawasan dari petugas SPBU," jelasnya.
Ketua Tim Nasional Pengendalian Penggunaan BBM Subsidi Hadi Poernomo menambahkan, dalam pengawasan, pihaknya juga bekerja sama dengan Sekjen instasi pemerintah pusat, Sekda masing-masing pemda, serta sekretaris perusahaan BUMN dan BUMD.
"Mereka akan mengawasi dan melaporkan kalau ada kendaraan dinas yang tidak mau menempel stiker (tanda tidak mengonsumsi BBM bersubsidi, Red)," katanya.
Menurut dia, berdasar laporan, memang masih ada beberapa pejabat yang mendapat jatah mobil dinas namun tidak bersedia menempel stiker, meski mereka beralasan sudah membeli BBM nonsubsidi. "Harap diingat, stiker ini tidak hanya untuk dikenali sebagai mobil dinas, tapi juga untuk sosialisasi kepada masyarakat," tegasnya. (owi/c5/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Didesak Keluarkan PP Kontrak Blok Migas
Redaktur : Tim Redaksi