Isi Surat Pengunduran Diri Febri dari KPK, Bicara soal Independensi

Senin, 12 Oktober 2020 – 17:48 WIB
Mantan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat wawancara di program Podcast JPNN.com, Rabu (7/10/2020). Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari lembaga antirasuah, 18 September lalu.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, Febri masih harus menyelesaikan sejumlah kewajiban terlebih dahulu, sebelum akhirnya resmi mundur 18 Oktober mendatang, atau tanggal sesuai hari kerja yang berdekatan dengan 18 Oktober.

BACA JUGA: Febri Diansyah Mundur dari KPK, Selanjutnya Mau ke Mana?

Febri mengaku, dalam surat pengunduran dirinya menyebut secara eksplisit hal terkait independensi KPK.

"Di surat itu saya bunyikan secara eksplisit. Independensi KPK secara kelembagaan dan pegawainya, merupakan keniscayaan. Kalau KPK ingin bekerja maksimal menjawab harapan masyarakat," ujar Febri dalam tayangan Podcast jpnn.com, yang juga disiarkan di kanal You Tube jpnn.com.

BACA JUGA: Banjir Darah di Kafe Sanur Bali, Ngeri!

Meski demikian, pria yang sebelumnya dikenal sebagai penggiat antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengakui, dalam surat tersebut tidak secara terang-terangan menyebut KPK sudah tidak independen lagi.

Terutama sejak hadirnya pimpinan baru Firli Bahuri dan kawan-kawan, serta UU Nomor 19/2019 tentang KPK, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

BACA JUGA: Pascademo Tolak RUU Ciptaker, Kontrakan Buruh Didatangi Petugas, Ini yang Terjadi

"Memang saya tidak sampaikan dalam surat itu bahwa KPK sudah tidak independen lagi. Rasanya kurang tepat juga kalau di surat saya sampaikan seperti itu. Cuma saya sampaikan, independensi adalah keniscayaan," ucapnya.

Karena itu, kata jebolan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, bicara masa depan KPK, terletak pada pegawai-pegawai yang ada.

"Saya bilang juga, ke teman-teman yang masih bertahan, jangan berkecil hati, bahwa harapan KPK ke depan itu di teman-teman semua. Namun, ada syarat yang harus dperjuangkan," ucapnya.

Syarat yang dimaksud, pegawai KPK harus diberi ruang dan tetap independen dalam menjalankan tugas.

Jangan sampai ada sistem yang formil dan tidak formil, membuat pegawai KPK khawatir dan tidak nyaman dalam melakukan tugas-tugas yang ada.

"Misalnya, kita sering dengar dulu di instansi lain, kalau terlalu keras ada risiko akan digeser ke tempat lain. Baik itu mutasi atau promosi," katanya.

Menurut Febri, di KPK hal itu harus dipastikan tidak terjadi. Karena kerja-kerja yang sangat sensitif.

Ia mencontohkan kerja pegawai KPK bagian penindakan, bertugas memeriksa bahkan menangkap atau melakukan upaya paksa terhadap oknum pejabat negara yang nakal.

KPK terbukti pernah menangkap dan memproses ketua DPR, menteri, pejabat eselon 1 dan orang-orang besar lainnya.

"Bisakah, aktor-aktor itu diproses kalau pegawai KPK tidak dipastikan nasibnya dan tidak diberikan independensi. Ini pertanyaan ke depan, karena situasi hukum KPK sudah berubah di UU 19/2019," katanya.

Menurut Febri, dalam UU tentang KPK yang baru diatur, pegawai lembaga antirasuah dalam waktu paling lambat dua tahun harus menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Febri menegaskan, dalam hal ini bukan soal ASN buruk atau bukan. Passlnya, ada sangat banyak ASN yang berkinerja sangat baik.

Namun, ketika ditetapkan sebagai ASN, maka pegawai KPK cenderung tidak lagi independen, sementara kerja-kerja yang dilakukan memerangi korupsi yang butuh independensi.

"KPK sebuah lembaga negara yang memerangi korupsi, sementara kita tahu akar krouspi itu persekongkolan kekuatan politik, kekuatan bisnis dan high level birokrasi, bagaimana mereka bisa bekerja, kalau tidak independen," katanya.

Menurut Febri, hal inilah yang harus segera dijawab dengan regulasi yang ada. Perlu ada jaminan pegawai KPK tetap bekerja secara kuat.

"Jadi bukan hanya soal gaji, penghasilan, tetapi yang penting bagaimana KPK tetap independen dan tetap bisa bekerja. Karena uang yang diterima itu kan uang dari rakyat," pungkas Febri. (gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler