jpnn.com, JAKARTA - Delapan tersangka yang terlibat dalam tawuran antarremaja di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, diamankan polisi.
Perkelahian tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
BACA JUGA: Gempa Guncang Kabupaten Bandung, Begini Analisis BMKG
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa dari delapan tersangka yang berhasil diringkus, empat orang di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur.
"Keprihatinan kami di sini dari delapan tersangka, empat orang adalah remaja di bawah umur, yang butuh perhatian dan harus penanganan yang benar supaya ke depannya tidak mengulangi perbuatannya," kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/5).
BACA JUGA: Brigjen Rusdi Hartono: Saya Rasa Akan Ada Tersangka
Adapun delapan tersangka tersebut, yakni: PR usia 15 tahun, MF 17 tahun, ADL 15 tahun, MD 15 tahun, ABS 24 tahun, ZFG 22 tahun, JML 18 tahun, dan ISK 18 tahun.
Sementara tersangka ISK alias I masih berstatus buron atau dalam pengejaran polisi.
Setyo menjelaskan bahwa dua dari delapan tersangka juga positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, kedelapan remaja tersebut diketahui menenggak minuman keras.
Adapun kejadian bermula pada Rabu (19/5) dini hari pukul 03.30 WIB di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi tawuran antara kelompok remaja Utan Panjang melawan Harapan Mulia.
Akibat tawuran tersebut, korban ML usia 34 tahun, meninggal dunia karena mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri. Korban tewas setelah dibawa ke RSUD Tarakan karena kehabisan darah.
Dari keterangan saksi dan bukti petunjuk CCTV, pelaku yang melakukan kekerasan terhadap korban ML hingga meninggal dunia adalah ISK alias S, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan polisi antara lain celurit, busur panah, dua batang bambu, dan sejumlah kantong berisi batu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti