jpnn.com, MEDAN - Polisi telah meringkus pelaku pembunuhan sadis Isra Rabbani, 16, yang mayatnya ditemukan di perkebunan Jalan Sei Mencirim Pasar IX Dusun XVII Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Medan, Sumut.
Pelaku adalah Muhammad Arief Syahputra, 22, teman korban di sekolah. Ia sudah mengakui semua perbuatannya kepada korban.
BACA JUGA: Isra Rabbani Dibunuh dan Dirampok Teman Sendiri, Mayatnya Dibuang di Perladangan
Dalam keterangannya ke kepolisian Arief yang merupakan teman korban mengungkapkan motif pembunuhan yang dilatarbelakangi karena dendam.
Plaku menuding Isra telah mencuri ponsel miliknya saat tengah tertidur di salah satu tukang pangkas di Jalan Johar, Desa Sei Mencirim.
BACA JUGA: Berita Duka, Azhari Meninggal Dunia secara Mengenaskan di Bawah Jembatan Peunayong
Hal ini dipaparkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir saat memaparkan kasus tersebut di RS Bhayangkara Medan, Rabu (11/3/2020).
“Motif pelaku dendam dan ingin membalas karena korban sebelumnya mengambil hp milik tersangka. Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian mengambil sepeda motor dan hp milik korban,” ujarnya.
BACA JUGA: Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Malah Berbuat Nekat di Kamar Mereka
Isir menjelaskan bahwa untuk membunuh korban yang merupakan warga Jalan Johar Dusun III Desa Sei Mencirim itu, pelaku memukul wajah korban dengan pelepah sawit dan satu buah batu di bagian wajah.
“Korban sendiri dibunuh oleh pelaku pada Jumat (6/3) sekitar pukul 22.30 WIB dan baru ditemukan pada Senin (9/3),” ungkap Kapolrestabes.
Pelaku berhasil ditangkap dalam tempo enam jam setelah penemuan jasad korban.
Pelaku sendiri ditangkap polisi saat bersembunyi di plafon rumah kosong di Desa Sei Mencirim, Deli Serdang pada Senin (9/3/2020) malam.
Isir menegaskan pihaknya erpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak pelaku karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
“Pelaku selanjutnya akan kita bawa ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa batu, handphone, pelepah kelapa dan kereta.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 338 karena menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 365 karena merampas barang milik orang lain dan menghilangkan nyawa. Ancamannya 15 tahun. (nin)
Redaktur & Reporter : Budi