Israel Bangun Permukiman Ilegal Lagi, Malaysia Bereaksi Keras

Sabtu, 18 Februari 2023 – 23:19 WIB
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Foto: Reuters

jpnn.com, PUTRAJAYA - Malaysia mengutuk dan menolak keputusan rezim Israel untuk melegalkan sembilan pos dan permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki di Tepi Barat.

Dalam keterangan pers dikeluarkan di Putrajaya, Jumat, Kementerian Luar Negeri Malaysia menyebutkan, keputusan dan keberadaan permukiman ilegal dan juga ekspansi Israel jelas melanggar hukum internasional dan kemanusiaan, termasuk terhadap Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 tentang Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang dan banyak resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB), khususnya Resolusi 2334 (2016).

BACA JUGA: Drone Anyar Israel Dilengkapi Bom Senyap, Serangannya Tak Terdeteksi

DK PBB memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan penghormatan ketaatan terhadap resolusi-resolusinya. Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur secara internasional dikenali sebagai wilayah Palestina.

Ekspansi permukiman ilegal Israel berarti lebih banyak lagi tanah Palestina yang dirampas secara ilegal. Legalisasi terhadap permukiman ilegal tersebut adalah upaya yang jelas untuk menjadikan pendudukan Israel secara permanen.

BACA JUGA: Cara Israel Bantu Turki Setelah Gempa Hebat

Komunitas internasional tidak boleh membiarkan itu, dan DK PBB harus meminta rezim Israel untuk membatalkan keputusannya dan membongkar aktivitas permukiman ilegal tersebut.

Keterangan itu juga menyebutkan bahwa Malaysia teguh berdiri pada komitmennya untuk mendukung Palestina dan perjuangan mereka melawan pendudukan ilegal Israel yang terus berlanjut, penindasan sistematik dan kebijakan apartheid di wilayah Palestina.

BACA JUGA: Turki dan Suriah Diguncang Gempa, Israel Mulai Waswas

Rakyat Palestina memiliki hak mutlak untuk menentukan nasib sendiri dengan Negara Palestina berdaulat dan merdeka, berdasarkan pada perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler