Isran Noor: PPPK Mendapatkan Hak Mereka, Mulai Gaji dan Tunjangan Diberikan

Sabtu, 14 Januari 2023 – 10:44 WIB
Gubernur Kaltim Isran Noor (Biro Adpim Pemprov Kaltim

jpnn.com - SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menerima 1.417 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada 2022. 

Kategori PPPK itu, yakni tenaga teknis penyuluh pertanian, guru dan tenaga kesehatan.

BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Tumbang di Seleksi PPPK Teknis, Aturan Instansi Bertentangan dengan KepmenPAN-RB 

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan daerah.

Menurut dia, meskipun bukan pemerintah pusat yang membayar gaji PPPK, Pemprov Kaltim tetap melaksanakan penerimaan itu.

BACA JUGA: Pengumuman PPPK Nakes Belum Nongol, Honorer K2, & Non-K2 Khawatir Hasilnya Berubah, BKN Kasi Info

“Beban anggarannya diberikan kepada daerah bukan pusat. Pusat hanya sekadar regulasi administrasi bagaimana penentuan kelulusannya,” ucap Isran Noor dalam keterangan resmi di Samarinda, Jumat (13/1).

Menurut Isran, hingga sekarang ini PPPK untuk provinsi digaji oleh Pemprov Kaltim. Untuk PPPK kabupaten/kota, digaji oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Pada prinsipnya, Isran mengatakan bahwa Pemprov Kaltim telah menjalankan amanat pemerintah untuk melaksanakan PPPK.

Untuk urusan penggajiannya, Pemprov Kaltim telah siap dengan segala kemampuan yang ada.

“Yang jelas, PPPK mendapatkan hak mereka, mulai gaji dan tunjangan anak dan suami atau istri ada diberikan, pastinya alokasi gaji PPPK tetap dianggarkan setiap tahunnya. Jadi, ada 1.417 orang untuk tahun 2022,” ungkap dia.

Isran mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan tenaga honor maupun PPPK ini penting dilakukan untuk mendukung kerja pemerintah. 

"Jumlah ASN se-Indonesia saja sekitar kurang lebih 4,3 juta yang tersebar seluruh Indonesia, tetapi tanpa dukungan tenaga honor maupun PPPK tentu ASN tidak akan mampu bekerja maksimal dalam mendukung program kerja pemerintah," pungkas Isran Noor. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler