Istana Tegaskan Tak Semua Kredit UMKM Bisa Ditangguhkan

Minggu, 29 Maret 2020 – 20:06 WIB
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Foto: Fathan Sinaga/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan tidak semua UMKM yang punya nilai kredit di bawah Rp 10 miliar ditangguhkan kredit dan penurunan bunga sampai virus Corona mereda. Menurut dia, ada ketentuan dan syarat yang berlaku sebelum UMKM mendapat dispensasi kebijakan tersebut.

"Saat ini tercatat ada lebih dari 59,2 juta pelaku (UMKM), bukan berarti seluruh pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini," kata Fadjroel dalam keterangan yang diterima, Minggu (29/3).

BACA JUGA: Kadis Kesehatan Sulsel dr Ichsan Mustari Mengaku Positif COVID-19

Fadjroel menyadari Presiden Joko Widodo mengarahkan sistem respons COVID-19 salah satunya adalah daya tahan sosial ekonomi. Oleh karena itu keluar kebijakan pemerintah tentang relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM terdampak COVID-19.

Sikap beberapa bank yang siap merelaksasi UMKM tersebut sudah mengadopsi Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang telah rilis akhir bulan ini.

BACA JUGA: Ikuti Arahan Jokowi, Bank Mandiri Tangguhkan Cicilan Kredit Ojol dan UMKM

POJK ini merupakan bagian dari stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi COVID-19 terhadap ekonomi nasional.

Berdasar POJK Stimulus Perekonomian Nasional, bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah bank, bank perkreditan rakyat, dan bank perkreditan rakyat syariah.

BACA JUGA: Ajudan Wagub Sumut Positif COVID-19, Nih Riwayat Perjalanannya

"Ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yaitu antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan," kata dia.

Komisaris Utama Adhi Karya ini menambahkan, penundaan pembayaran kredit dan penurunan bunga juga memiliki syarat. Yang utama adalah individu yang telah positif COVID-19 baik dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang telah isolasi di rumah sakit dan Orang Dalam Pantauan (ODP) yang melakukan isolasi mandiri.

Selain itu, kata Fadjroel, restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, boleh dilakukan dengan beberapa cara yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Debitur juga baru mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Ketiganya adalah debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online. Lalu bank akan melakukan asesmen untuk menentukan debitur terdampak, aik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. Terakhir, bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisis.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Penggerebekan 12 Remaja Berbuat Terlarang dalam Satu Kamar Hotel

"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19," kata dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler