JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, meminta proses hukum terhadap M Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet tidak ditangani oleh gabungan aparat penegak hukumMenurutnya, kasus yang membelit Nazaruddin cukup ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai sebagai lembaga yang masih diyakini kredibilitas dan indenpendesinya.
"Berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan, dari segi hukum positif, jaminan independensi ada di KPK," kata Denny saat tampil dalam diskusi bertajuk "Nazaruddin Pulang" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/8).
Denny pun menyinggung hasil survey LSI yang menunjukan adanya penurunan kepercayaan terhadap komisi pimpinan Busyro Muqoddas setelah mencuatnya kasus Nazaruddin
BACA JUGA: Ada Penderita GBS di Purwokerto
Namun demikian Denny menilai KPK masih punya daya pesona dibanding penegak hukum lainnya."Ada pesona yang dimiliki KPK dan tidak dimiliki oleh aparat penegak hukum yang lainya," tandas orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu
BACA JUGA: Lokasi Penahanan Nazaruddin Belum Ditentukan
BACA JUGA: Jangan Sampai Nazaruddin Dibungkam Penguasa!
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Nazaruddin Sampai Sore Ini
Redaktur : Tim Redaksi