"Langsung menyerahkan dokumen-dokumen terkait yang dimaksud (ke KPK, red), yakni kementerian-kementerian yang dianggap bermasalah dan kongkalikong dengan oknum di DPR itu inisiatif dari Dipo," kata juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (17/11).
Presiden SBY sendiri, kata Julian, tidak mempermasalahkan langkah Dipo tersebut. "Ini kan pilihan atau tindakan politik seseorang. Sah-sah saja," ujar Julian.
Dia menambahkan, pada prinsipnya semua pembantu presiden boleh melakukan apapun. Sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan atau tidak melanggar ketentuan.
"Atau menyimpang dari apa yang telah digariskan sebagai kebijakan pemerintah atau diputuskan oleh presiden," imbuhnya.
Terkait substansi laporan Dipo sendiri, Julian meminta publik menunggu tindak lanjut dari KPK. "Ini sudah dilaporkan Dipo. Jadi, kita ikuti saja. Simak apa yang telah dilaporkan oleh Seskab," kata Julian.(pri/fal/sof/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Karyawan Eks BP Migas Tetap
Redaktur : Tim Redaksi