Istiono Pastikan Tak Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Larangan Mudik

Jumat, 01 Mei 2020 – 19:41 WIB
Kakorlantas Irjen Istiono meninjau pos penyekatan larangan mudik. Foto: Humas Polri

jpnn.com, BREBES - Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, selama penerapan larangan mudik pihaknya tidak akan memberikan sanksi pidana kepada para pelanggar. Polisi hanya memberikan sanksi berupa putar balik.

“Tidak ada (sanksi pidana), menurut kami putar balik itu sudah sebagai sanksi dan hukuman,” ujar Istiono di Brebes, Jawa Tengah, Jumat (1/5).

BACA JUGA: Bongkar Rongsokan di Gudang, Pengepul Ini Menemukan Barang Mengejutkan

Menurut dia, tindakan putar balik ini akan dilakukan di seluruh Indonesia selama digelar Operasi Ketupat sampai H+7 lebaran nanti.

Bahkan, khusus di pos penyekatan Tol Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, para pelanggar malah diberikan bantuan oleh kepolisian.

BACA JUGA: Tiba-tiba Ada yang Teriak Minta Tolong Lewat Pengeras Suara Masjid, Oh Ternyata

“Itu program Pak Kapolda Jateng, mereka yang diputar balik diberikan beras lima kilogram per mobil,” kata Istiono.

Tujuan dari tindakan itu tak lain untuk memberikan edukasi dan menyadarkan pengendara supaya tidak mudik. Dengan begitu, mata rantai penyebaran virus corona bisa diputus.

BACA JUGA: Polisi Klaim Jumlah Pelanggar Larangan Mudik Terus Menurun

Jenderal bintang dua ini pun memastikan, pihaknya tak akan lengah untuk menyekat para pemudik. Setiap anggota yang bersiaga di pos, bakal berjaga secara bergiliran.

BACA JUGA: Penculik Balita 4 Tahun Babak Belur Diamuk Massa, Lihat Jadi Kayak Begini

“Misal pada saat jam sahur, anggota ada yang sahur duluan. Nanti kalau sudah, gantian anggota lain. Jadi 24 jam dijaga jangan sampai ada yang lolos,” tandas Istiono. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler