jpnn.com, MATARAM - Seorang ayah berinisial AF, 30, yang melakukan aksi tak terpuji pada anak kandungnya ditangkap jajaran Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat.
AF tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun itu hanya untuk memeras sang istri yang kini sedang bekerja sebagai pekerja migran di Singapura.
BACA JUGA: Nurhayati Tewas Bersimbah Darah di Rumah, Kondisi Leher Tergorok
"Tujuan pelaku menganiaya anak kandungnya ini untuk mendapatkan materi (kiriman uang) dari istri-nya yang bekerja di Singapura," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, motif AF di Mataram, Senin.
Modusnya, kata dia, dengan mengirim rekaman video korban yang diikat menggunakan tali rafia di tiang jendela rumahnya di Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ke istrinya.
BACA JUGA: Enam ABG Menjadi Korban Sodomi, Pelakunya Pensiunan ASN
"Dalam videonya, korban ini dipukuli pelaku sambil menangis. Pelaku bilang, mamakmu yang mau begini, kalau mamakmu tidak menelepon kembali, maka tali ini tidak saya lepas," ujarnya.
Bahkan video pelaku menganiaya korban sempat viral di media sosial. Biang keroknya adalah pelaku sendiri yang menyebarluaskan video penganiayaan itu melalui akun facebook pribadinya.
BACA JUGA: Rumah Terkunci saat Eka Pulang, Curiga Lalu Diintip, Ternyata SM Tengah Berbuat Nekat
"Jadi sempat diviralkan di akun pribadi pelaku di facebook dengan tujuan agar dilihat ibunya," kata dia.
Heri mengatakan bahwa kasus ini tidak masuk dalam delik aduan, artinya pihak kepolisian sudah bisa menindaklanjuti persoalannya tanpa harus menunggu laporan pihak yang merasa dirugikan.
"Jadi persoalan semacam ini masuk kategori pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Tanpa menunggu ada laporan, polisi sudah bisa bisa tangani," ucap dia.
Lebih lanjut, Heri menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan AF yang kini menjalani penahanan di Mapolresta Mataram, aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya itu diduga kerap terjadi.
"Sebelum kejadian ini, AF diduga sering menganiaya korban," ujarnya.
Hal itu pun, kata dia, dikuatkan dari hasil visum korban. Terdapat luka memar di bagian paha dan juga punggung korban.
Kepada penyidik, AF mengaku nekat melakukan aksi tidak terpuji itu karena kecanduan judi online. Pelaku AF yang tidak bekerja, mengaku terpaksa menjalankan modus demikian agar mendapat modal untuk kembali berjudi.
Akibat perbuatannya, kini AF telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA: Dua Sejoli Tertangkap Basah Saat Hendak Begituan di Semak Belukar, Lihat Tampang Keduanya
"Sesuai pasal yang disangkakan, kini tersangka terancam pidana penjara lima tahun dengan denda Rp15 juta," kata Heri.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi