jpnn.com - JAKARTA - Musisi senior Fariz Rustam Munaf divonis hukuman pidana penjara delapan bulan, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/5).
Selama pembacaan putusan dan setelahnya, Fariz ditemani istri dan putra bungsunya, Syafergio Avia Difaputra.
BACA JUGA: Duh, Mesranya Bradley Cooper dengan Mantan Ronaldo, Ini Fotonya
Di sela-sela perbincangan, sang istri yang akrab disapa Oneng justru mengkhawatirkan kondisi Fariz. ”Kalau bisa, tidak (ditahan) di Cipinang,” harap dia.
Menurut dia, Lapas Cipinang adalah tempat semua pelaku kriminal dari berbagai kategori berkumpul. Lingkungan itu dipandang tidak kondusif untuk kesehatan suaminya.
BACA JUGA: Anda Fans Film Ada Apa Dengan Cinta? Baca Ini
Sebelum kembali ke dalam sel, Fariz sempat tersenyum dan melambaikan tangan. Bukan hanya kepada keluarga, tapi juga kepada anggota komunitas pencinta Fariz. Dia juga mencium Oneng dan Syafergio dengan hangat. (glo/c6/na)
BACA JUGA: Pengajian Malam 40 Hari Wafatnya Olga Tanpa Copet, Ini Kata Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengajian di Malam 40 Hari Wafatnya Olga Usai, Ribuan Jamaah Masih Bertahan
Redaktur : Tim Redaksi