jpnn.com, ACEH - Seorang istri berinisial KB, di Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, babak belur dianiaya suaminya, MN, 44, lanaran menolak berhubungan intim.
Pelaku pun ditangkap pada Selasa (15/5) lalu, atas laporan pengaduan istri pelaku ke Mapolsek Bandar Dua tanggal 13 Mei 2018 dengan nomor laporan polisi LP / 08 / V / Res.16 / 2018 / SPKT.
BACA JUGA: Mantan Istri Ungkap Perlakuan Kasar Dyrga Dadali
“Dari laporan tersebut, tim melakukan penelusuran keberadaan pelaku di kawasan tempat tinggalnya. Tepatnya pada Selasa (15/5/2018), MN ditemukan di Gampong Paya Pisang Klat, tanpa perlawanan dia pun digiring ke Mapolsek Bandar Dua untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Bandar Dua Ipda Faisal, SH, Rabu (23/5).
Kata Kapolsek, KDRT tersebut terjadi di rumahnya yang berlokasi di Gampong Paya Pisang Klat pada Sabtu (12/05) malam sekira pukul 20.00 Wib, saat kedua pasangan suami istri ini selesai makan malam bersama di ruang tamu. Kemudian MN mengajak istrinya berhubungan badan. Namun karena merasa capek, sang istri menolak.
BACA JUGA: Jadi Korban KDRT, Dyrga Dadali Siap Ceraikan Istri
“Lalu pelaku memaksa memeluk istrinya, namun sang istri tetap menolaknya. Pelaku pun melakukan pemukulan di bagian mata sebelah kiri,” terang Kapolsek.
Kasus ini telah ditangani di Mapolsek Bandar. “Kita akan upayakan mediasi dengan melibatkan para perangkat Gampong untuk menyelesaikan perkara ini. Namun bila tidak menemui titik terang, maka akan di lanjutkan ke jalur hukum,” sebut Ipda Faisal, SH. (zal)
BACA JUGA: Anak Makan di Rumah Tetangga, Istri Bonyok Dihajar Suami
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Suami Korban KDRT Istri, Mukanya Dilempari Keranjang
Redaktur & Reporter : Budi