Istri Brigjen Hendra Kurniawan Mengunggah Surat Ferdy Sambo, Polri: Silakan

Jumat, 02 September 2022 – 21:29 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dibuktikan di persidangan.

Pernyataan Irjen Dedi itu sebagai respons atas unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, tentang surat permintaan maaf dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Polri Sudah Menyakiti Keadilan Masyarakat

Melalui surat itu, Ferdy Sambo menegaskan Brigjen Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti  pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurut Irjen Dedi, hasil penyidikan kasus obstruction of justice yang menyeret Brigjen Hendra akan dibawa ke pengadilan.

BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar

"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (2/9).

Menurut Dedi, unggahan istri Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.

BACA JUGA: Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?

"Terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo, silakan," ujarnya.

Namun, kata Dedi, hakim akan memutus berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi, dan alat bukti lainnya. 

"Nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," katanya.

Istri Hendra Kurniawan melalui akun  @saelisyah di Instagram mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Ferdy Sambo.

Surat bertanggal 30 Agustus 2022 itu juga dilengkapi tanda tangan dan meterai.

Pada bagian akhir surat itu, Sambo menuliskan kalimat berisi permintaan kepada penyidik Polri untuk tidak memproses Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria secara hukum.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu menyebut dua mantan anak buahnya tersebut tidak bersalah.

"BJP (Brijen Pol, red) Hendra Kurniawan dan KBP (Kombes Pol, red) Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri," tulisan Ferdy Sambo dalam suratnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan terhadap  Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquini Wibowo, Kompol Chuk Putranto,  AKP Irfan Widyanto.

Polri secara paralel melaksanakan sidang etik terhadap ketuhuh tersangka itu. Pada Kamis (1/9), Polri menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, sedangkan Kompol Baiquni Wibowo menjalani persidangan pada hari ini.

Pekan depan juga diagendakan sidang etik untuk tersangka lainnya, termasuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Dalam konferensi pers Jumat (19/8) lalu, Ditipidsiber Bareskrim Polri mengumumkan pemeriksaan terhadap 16 saksi kasus penghilangan dan pemindahan rekaman CCTV. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan polisi (LP) bernomor A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

Dalam mengungkap perkara ini, Dittipidsiber membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

AKP Irfan Widyanto masuk dalam klaster kedua yang perannya tentang penggantian digital voice recorder (DVR) CCTV. Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman Arifin masuk dalam klaster ketiga, yakni melakukan pemindahan transmisi dan perusakan.

Selanjutnya, Irjen Ferdy Sambo bersama Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rahman Arifin masuk dalam klaster keempat atau berperan menyuruh melakukan, baik itu memindahkan maupun perbuatan lainnya.

Adapun jerat yang disangkakan kepada para tersangka ialah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.

"Ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221 , Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipid Siber Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (19/8) lalu. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawaban Kapolri soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Oh Begitu, Bikin Bergeleng


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler