Istri Calon Wakil Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Bagi-bagikan Kalender & Uang

Kamis, 24 Oktober 2024 – 20:24 WIB
Istri calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, pada Kamis (24/10/2024) setelah kedapatan bagi-bagi kalender dan uang. Foto: source for jpnn

jpnn.com, SERANG - Istri calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, pada Kamis (24/10/2024) setelah kedapatan bagi-bagi kalender dan uang senilai Rp 50 Ribu.

Juru bicara Tim Hukum Pasangan Calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya, Kamis 24 Oktober 2024, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Yandri Bikin Acara Keluarga Pakai Surat Berkop Menteri, Netizen Sorot Pencalonan Istrinya di Pilbup Serang

"Benar ada dugaan peristiwa bagi-bagi uang sebesar 50 ribu yang diduga dilakukan istri dari calon Wakil Bupati Nanang Supriatna. Bagi-bagi uang oleh istri Pak Nanang itu telah diketahui oleh warga dan dilaporkan ke Bawaslu. Hari ini pelaporannya telah kami dampingi," terangnya.

Daddy menambahkan laporan itu diperkuat dengan adanya bukti photo dan video saat uang dibagikan, diduga dirumah seorang warga bernama Apenti yang merupakan guru honorer Madrasah di Kp. Wanasari Jalan, RT 003 RW 001, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Pilbup Serang 2024: Ini Alasan PM2B Deklarasi Dukungan ke Ratu Zakiyah-Najib Hamas

Menurut Daddy, yang dilakukan istri dari Calon wakil Bupati Serang itu kuat diduga sebagai politik uang yang bisa di sanksi Pidana, karena dilakukan untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih Paslon nomor urut 1.

"Kuat diduga sebagai politik uang, jika terbukti bisa dipidana," singkatnya.

BACA JUGA: Pilbup Serang: PKS Siapkan 2.355 Saksi di TPS untuk Amankan Suara Ratu Zakiyah-Najib

Sementara Cecep Azhar Kordinator tim Hukum Paslon Nomor urut 2 mengatakan saat ditemui di Bawaslu kabupaten Serang, Apa yang dilakukan oleh istri Nanang Supriatna adalah Dugaan tindak pidana menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.

"Yang dilakukan istri Pa Nanang di duga telah melanggar Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang," ungkapnya.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler