Istri dan Keluarga Djoko tak Hadiri Persidangan

Jumat, 05 Juli 2013 – 12:48 WIB
JAKARTA - Keluarga terdakwa Irjen Djoko Susilo, tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (5/7).

Mereka sedianya diminta hadir di persidangan dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, oleh JPU KPK.

Empat saksi itu adalah dua orang istri Djoko, yakni Mahdiana dan Dipta Anindita, kemudian anak Djoko, Eva Andriani Susilo, mertua Djoko yang juga ayah Dipta, Djoko Waskito.

Tim JPU KPK dipimpin KMS Roni itu telah mengirimkan undangan untuk bersaksi, namun hingga sidang dimulai, empat orang itu belum juga hadir.

Djoko melalui Penasehat Hukum-nya, sempat menyatakan keberatannya kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan istrinya di persidangan tersebut.

Persidangan tersebut sempat molor sekitar kurang lebih dua jam. Jadwal semula pukul 9.00, namun persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, baru dimulai sekitar pukul 10.50.

"Tadi, ada trouble," kata Suhartoyo, di persidangan, Jumat (5/7). Saat ini persidangan diskor hingga pukul 13.00. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Zulkarnaen Djabar Tebar Senyuman

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler