Istri Dijual ke Lelaki Lain, Suami Merekam saat Ngeseks

Rabu, 13 Maret 2013 – 10:24 WIB
BONTANG - Malang benar nasib Kenanga --bukan sebenarnya-- ini. Ibu rumah tangga (IRT) berusia 24 tahun ini dipaksa suaminya, HR untuk melayani pria lain. Parahnya, kejadian itu berlangsung berkali-kali sejak 11 Desember 2010 lalu. Tak terima, korban pun melapor ke polisi.

Informasi yang dihimpun Bontang Post (JPNN Grup), akhir 2010 lalu korban dibujuk sang suami untuk merayu seorang pria melalui telepon genggam. Beberapa saat kemudian, korban pun diajak sang suami ke Balikpapan dengan dalih untuk berbelanja. Tak ada kecurigaan dalam benak korban saat berangkat ke Balikpapan. Alhasil, warga Bontang Kuala itu pun menurut saja.

Namun, setiba di sebuah hotel itu ternyata pria yang sebelumnya dirayu oleh korban itu sudah ada di salah satu kamar hotel.  Di kamar itulah sang istri dibujuk untuk melayani pria hidung belang tersebut. Parahnya, bukannya iba, sang suami malah merekam adegan hubungan seks antara sang istri dengan pria hidung belang itu.

Sejak kejadian itu, korban disuruh sang suami untuk terus melayani pria hidung belang itu. Bahkan, kejadian itu berlangsung berkali-kali. Tak hanya di Balikpapan, melainkan juga di Samarinda dan Bontang.

Diketahui, korban terpaksa menuruti sang suami lantaran diancam. Jika tidak, sang suami mengancam akan melakukan bunuh diri dan membawa serta anaknya.

Kendati demikian, kesabaran Kenanga pun memuncak sekitar bulan Januari 2013 lalu. Sejak saat itu korban mulai bimbang dan tak tahan lagi dengan kelakuan sang suami. Akhirnya, korban pun kabur dari Balikpapan menuju Bontang. Hingga akhirnya Minggu (10/3) lalu, korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Bontang.

Kapolres AKBP Heri Armanto didampingi Kasubag Humas AKP Ngurah mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Polisi masih memburu suami korban.

“Terlapor adalah suami korban masih kami cari keberadaannya. Sampai saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan," kata Ngurah.

Jika terbukti bersalah, imbuh dia, pelaku akan dijerat Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang memaksa orang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual, dipidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hubungan seksual yang dimaksud adalah pemaksaan hubungan terhadap orang lain dengan tujuan komersial,” terangnya. (kei/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Bayi Perempuan Dalam Tong Sampah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler