Istri Dominan Minta Cerai

Rabu, 12 Desember 2012 – 11:32 WIB
CIREBON - Data Pengadilan Agama Kota Cirebon menunjukkan jumlah perkara cerai gugat (permintaan istri, red) lebih banyak ketimbang cerai talak (permintaan suami, red).

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Cirebon, M Jalaludin menyebutkan, sampai November 2012 jumlah cerai gugat ada 535 kasus dan cerai talak 221. Perkara yang sudah diputus mencapai 613 dari 756 aduan. “Berarti sekitar 80 persen kasus telah diputuskan oleh Pengadilan Agama,” bebernya kepada Radar (Grup JPNN), Senin (10/12).

Hingga November 2012, lanjut dia, angka perceraian berjumlah 756 perkara. Sementara pengaduan cerai bulan Desember sampai saat ini ada 23 perkara.
Jalaludin memberi perbandingan tahun 2011 total jumlah gugatan cerai mencapai 819. Meliputi 536 cerai gugat dan 293 cerai talak. Sedangkan angka perceraian tahun 2010 ada 705 perkara, terdiri 503 cerai gugat dan 202 cerai talak. “Persentase angka perceraian bisa turun atau naik tiap tahun. Kita tidak bisa memprediksi,” katanya seraya menyebutkan untuk tahun 2012, angka pasti tuntutan cerai di Pengadilan Agama Kota Cirebon baru bisa diketahui akhir bulan nanti.

Apa faktor penyebab perceraian yang sering muncul? Jalaludin mengungkapkan, yang utama masalah ketidakharmonisan dalam membina rumah tangga. Disusul, karena tidak ada tanggung jawab dari pihak suami yang meninggalkan kewajiban, masalah ekonomi, hingga gangguan dari pihak ketiga. (jml)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AIDS Kian Mengerikan, Setahun 78 Ibu Hamil Terinfeksi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler