Istri Gesek Kartu Kredit Hasil Curian Suami, Kelar Deh

Rabu, 22 Maret 2017 – 09:54 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang istri di Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, harus berurusan dengan polisi lantaran perbuatan suaminya.

Yulia Devi (35) harus mendekam di penjara Polsek Tenayan Raya, sejak Senin (20/3) sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA: Pemuda Ini Nekat Mencuri Sepeda Motor Demi Bayar Utang

Ibu rumah tangga (IRT) ini, diamankan petugas karena ketahuan belanja menggunakan kartu kredit yang diduga hasil curian oleh suaminya berinisial Iz.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi Riau Pos (Jawa Pos Group), Selasa (21/3) mengatakan, terungkapnya kasus itu berdasarkan laporan dari Sukamto (52).

BACA JUGA: Oalah! Pelaku Begal Ini Tertangkap karena Mencuri Cabai

Sukamto melaporkan bahwa rumahnya di Jalan Angkaran, Kecamatan Sail Tenayan Raya dibobol maling pada Minggu (19/3) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, beberapa barang didalam rumah korban telah hilang, seperti dua unit laptop, satu unit notebook, satu unit Hp, TV dan kartu kredit.

BACA JUGA: Ingin Mudik, Hendra Cari Uang Saku di Musala

Setelah dicek, korban melihat rumahnya berantakan, setiap pintu kamar terbuka, dan koban melihat pantilasi kamar mandi juga sudah terbuka.

Mendapatkan hal tersebut korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Tenayan Raya. Keesokan harinya, tiba-tiba istri korban, Hani mendapat sms Banking, yang telah digunakan senilai Rp2 juta dikawasan Jalan Harapan Raya.

"Pemilik kartu kredit langsung menghubungi anggota kita. Saat itu juga anggota Reskrim langsung mengejar pelaku," terang Kapolsek.

Tepat di Indo Ponsel, istri pelaku, yakni Yulia Devi terlihat sedang membeli dua unit HP Android.

"Sebelumnya kami melacak pelaku dengan rekaman CCTV dan mendapat foto pelaku. Kemudian diketahui keberadaan kartu kredit sedang digunakan di Indo Ponsel Jalan Harapan Raya," kata Indra Rusdi, Selasa (21/3).

Pada saat itu juga, Yulia ditangkap dan digelandang ke Polsek Tenayan Raya guna penyelidikan.

"Tersangka mengaku mendapat kartu kredit dari suaminya, Iz. Saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," sebut Indra Rusdi.

Ditegaskan Indra, Yulia akan dijerat dengan Pasal 480 tentang pertolongan jahat menggunakan hasil pencurian diancam empat tahun penjara.

Sedangkan suaminya yang masih diburu ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bongkar rumah.

"Kami menyita dua unit HP dari tersangka YD (Yulia Devi) dan satu buah kartu kredit," kata Indra. (man)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Sekawan Kompak Curi Sepeda, Begini Jadinya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler