jpnn.com - JAKARTA - Langkah mantan Ketua DPD Irman Gusman bebas dari status tersangka dan penahanan lewat jalur praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya tidak berjalan mulus.
Liestyana Rizal, istri Irman mengeluarkan pengakuan mengejutkan.
BACA JUGA: Hasil OTT Kemenhub: Uang Rp 95 Juta dan Buku Rekening Rp 1 miliar
Menurut Liestyana, saat diperiksa KPK, Selasa (11/10), penyidik sempat menanyakan alasan Irman mengajukan praperadilan.
Dia menjawab mengajukan praperadilan merupakan hak suaminya sebagai warga negara.
BACA JUGA: Ada Pungli di Kemenhub, Menhub: Segera Hentikan
Penyidik lantas menyatakan bisa menangkap Irman lagi meski nanti menang di praperadilan yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik sempat mengatakan bapak praperadilan menang, kami akan bisa tangkap bapak lagi," kata Liestyana didampingi Razman Arief Nasution, pengacaranya di kantor KPK, Selasa (11/10).
BACA JUGA: Nelayan Mogok, Perindo Klaim Stok Ikan Aman
Sontak, pernyataan itu membuat Liestyana kaget dan tak mengerti. Dia pun tak bisa lagi berbicara apa-apa kepada penyidik setelah mendengar pernyataan itu.
"Saya tidak tahu, saya juga kaget, saya cuma bilang saya tidak bisa ngomong," ujar Liestyana. "Aneh kan, aneh kan? Itu penyidiknya langsung yang ngomong," timpal Razman.
Namun, hal itu tak membuat kubu Irman gentar menghadapi KPK di praperadilan.
"Kalau ini sampai terjadi, jika benar Pak Irman kemudian menang kalau kemudian ditangkap lagi, ini kejahatan luar biasa," timpal Razman.(Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Akui, Hukum Masih Runcing ke Bawah
Redaktur : Tim Redaksi