Istri Jadi Bandar Arisan Bodong, Briptu MS Ditetapkan Tersangka, Oh Ternyata

Selasa, 01 Maret 2022 – 22:36 WIB
Briptu MS yang diduga terlibat dalam penipuan arisan online bodong ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menindak tegas salah satu anggota mereka berinisial Briptu MS yang diduga terlibat dalam penipuan arisan online bodong.

Dia bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pengembangan dari istrinya, RA yang sudah dijadikan tersangka lebih dulu.

BACA JUGA: Mayat Pria Ditemukan di Sungai, Pakai Tas Berisi 5 Kg Batu, Diduga Korban Pembunuhan

“Untuk MS sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifai ketika dikonfirmasi, Selasa (1/3).

Rifai menerangkan bahwa penetapan Briptu MS sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan korban dari RA.

BACA JUGA: Ibu Bhayangkari Bos Arisan Online Fiktif Ditahan, Sang Suami Juga Kena Getahnya

Dari keterangan saksi-saksi itu, diketahui jika Briptu MS menerima aliran dana yang masuk ke rekeningnya.

"Dari situ diketahui MS terlibat dalam aliran dana para nasabah arisan online yang masih ke rekeningnya," ungkap perwira menengah tersebut.

Karena terbukti sudah membantu istrinya menjalankan bisnis arisan online bodong, Briptu MS langsung dijerat pidana dan disanksi kode etik Polri.

Briptu MS sebelumnya juga sudah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Kalsel.

Diketahui Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap RA karena diduga menjadi bandar arisan online bodong.

Dari pemeriksaan, RA diketahui sebagai seorang istri anggota polisi.

Dalam menjalankan aksinya, RA mengimingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.

Korban dalam kasus arisan online bodong ini bahkan sudah mencapai 300 orang lebih dengan total kerugian mencapai Rp 9 miliar.

BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

Atas perbuatannya, RA sudah menjalani penahanan dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.(cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler