Istri Keempat Buka Suara, Perbuatan Bejat RP Akhirnya Terbongkar, Ya Ampun

Senin, 07 Juni 2021 – 22:16 WIB
Ayah pemerkosa anak tiri saat diperiksa penyidik satuan reskrim Polres Kota Deliserdang. Foto: sumutpos

jpnn.com, TANJUNGMORAWA - Seorang ayah di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berinisial RP tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun.

Pelaku pencabulan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, itu ditangkap Polres Kota Deliserdang, Minggu (6/6).

BACA JUGA: Mbak Rohaya Brutal Banget, Saroni Ditebas Pakai Parang, Banjir Darah

Polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkap tersangka RP di rumahnya tanpa perlawanan.

Pelaku tidak berkutik saat digiring untuk dimintai keterangan di ruang PPA Mapolresta Deliserdang.

BACA JUGA: Terungkap, Mayat Wanita yang Ditemukan di Gunung Salak Ternyata Sopir Taksi Online

Penangkapan dilakukan setelah istri keempat pelaku melapor soal kasus pencabulan anak 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Tim Reskrim Polresta Deliserdang langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka.

BACA JUGA: Penyu Raksasa Ini Muncul di Pantai Raja Ampat, Lihat

Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah tiga kali mencabuli putri tirinya itu. Perbuatan cabul dilakukan di rumahnya saat istrinya sedang tertidur.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus mengatakan, terbongkarnya pencabulan yang dilakukan tersangka setelah korban menceritakan perlakuan ayah tiri kepada ibu kandungnya.

“Mendapat keterangan korban, ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Mapolresta Deliserdang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Firdaus, Minggu.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Deli Serdang.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bbs/azw/sumut)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler