JAKARTA - Sefti Sanustika, istri keempat terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi lagi.
Perempuan yang kini sibuk bermain sinetron itu akan digarap Penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging.
Dia akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (28/6).
Tak hanya Sefti, lembaga pemberangus korupsi itu juga akan menggarap terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi. Kali ini Juard akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pantauan JPNN, belum terlihat keduanya memenuhi panggilan KPK. (boy/jpnn)
Perempuan yang kini sibuk bermain sinetron itu akan digarap Penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging.
Dia akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (28/6).
Tak hanya Sefti, lembaga pemberangus korupsi itu juga akan menggarap terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi. Kali ini Juard akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pantauan JPNN, belum terlihat keduanya memenuhi panggilan KPK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Wapres Boediono
Redaktur : Tim Redaksi