Istri Korban Dimas Kanjeng Melapor, Mengaku Ditipu Rp 1 Miliar

Sabtu, 03 Desember 2016 – 06:52 WIB
Dimas Kanjeng (kiri). Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Meskipun Ismail Hidayah telah tewas dibunuh oleh Wahyudi Cs atas suruhan dari Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, namun istri korban yakni Bibi Rasemjan, 41, tetap melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Perempuan yang tinggal di Ruko Center Point, Dusun Kebun Barat, Kelurahan Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo ini melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Taat Pribadi sehingga merugikan dirinya hingga Rp 1 miliar. 

BACA JUGA: Tugas Sama, Pekerja Asing Rp 13 Juta, Lokal Rp 2,5 Juta

Melalui kuasa hukumnya, Rama, Bibi membenarkan jika dirinya melapor ke Polda Jatim terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Taat Pribadi.

“Klien kami melaporkan adanya kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh  pelaku,” kata Rama, Kamis (1/12).

BACA JUGA: Jelang Natal, Harga Bahan-bahan Makanan ini Melonjak

Rama mengatakan jika Bibi ditipu Taat Pribadi yang diduga mengotaki pembunuhan suaminya itu sebesar Rp 1 miliar.

“Korban sudah menyerahkan uang tersebut di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi,” kata Rama.

BACA JUGA: Hiii..Ada Jenazah di Balik Semak-Semak

Saat disinggung bahwa Taat Pribadi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rama yakin polisi akan menambahkan saksi korban dari Taat Pribadi.

“Tidak masalah, yang pasti ada penambahan korban lain dalam berkas yang akan dimasukkan ke kejaksaan nanti,” kata Rama.

Dia menambahkan jika korban telah ditipu oleh Taat Pribadi sejak tahun 2009 hingga 2015.

“Selama itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar,” ujarnya. 

Yang lebih merugikan, nyawa sang suami, Ismail Hidayah, juga harus melayang.  

“Ismail Hidayah diculik orang suruhan Taat saat berjalan ke masjid untuk menjalankan  salat Maghrib. Setelah itu, korban ditemukan tewas,” ungkapnya.

Bibi Rasemjan datang ke SPKT Polda Jatim sekitar pukul 10.30 didampingi Rama selaku kuasa hukum.

Dalam laporan itu, korban menjerat Taat Pribadi dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan 5 Undang Undang RI Nomor 8/2010 tentang TPPU.

(JPG/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Bangkalan, Ribuan Orang Doakan Kasus Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler