Istri Korban Pembunuhan Satu Keluarga Dapat Pengawalan Khusus

Jumat, 16 Agustus 2019 – 20:42 WIB
Rumah korban pembunuhan di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang Kota memberikan pengawalan khusus terhadap Siti Sadiyah (24) selama menjalani perawatan medis di RSUD Banten. Perempuan asal Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, itu menjadi saksi kunci atas pembantaian anggota keluarganya, Selasa (13/8) lalu.

Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota juga telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penyidik meminta agar Sadiyah diberikan jaminan perlindungan dan hak-hak.

BACA JUGA: Polisi: Pembunuhan Satu Keluarga di Serang Motifnya Dendam

“Ada (polisi-red) menjaga ruang perawatan terhadap korban,” kata Juru Bicara LPSK Mardiansyah, usai menjenguk Sadiyah di RSUD Banten, Kamis (15/8).

Sadiyah selamat dari aksi pembunuhan berencana pada Selasa (13/8) lalu. Tetapi, Sadiyah mengalami luka berat akibat sayatan senjata tajam (sajam) pada bibir hingga pipi sebelah kirinya. Sementara suaminya, Rustadi (33), dan Alwi (4), anak kandungnya, tewas dibantai oleh dua pelaku bertopeng. 

BACA JUGA: 2 Cewek ABG Ikut Habisi Perempuan di Bawah Umur, Alasannya Cemburu dan Setia Kawan

BACA JUGA: Sadis! Satu Keluarga di Serang Dibantai

Keluarga Sadiyah disatroni kedua pelaku sekira pukul 01.00 WIB. Layaknya tamu, kedua pelaku mengetuk pintu depan rumah korban. Sadiyah yang tak curiga langsung membuka pintu rumah.

BACA JUGA: Sadis! Satu Keluarga di Serang Dibantai

Saat pintu terbuka, pelaku merangsek masuk dan langsung menyerang Rustadi menggunakan sajam. Selain Rustadi, pelaku juga membacok Sadiyah dan putra tunggalnya, Alwi. Rustadi dan Alwi tewas seketika akibat luka parah di bagian kepala. Sementara, Sadiyah mengalami luka serius di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh.

Dari autopsi diketahui Rustadi mengalami patah tulang tengkorak bagian kepala, tulang rahang pada sisi depan, dan kerusakan jaringan otak. Sedangkan Alwi mengalami patah tulang tengkorak dan pendarahan otak secara menyeluruh. Diduga Alwi tewas lantaran dibanting. 

“Tentu ada hak-hak korban yang akan dipenuhi. Sudah diatur dalam undang-undang dan itu bisa diberikan, baik layanan bantuan medis maupun layanan bantuan psikologis,” kata Mardiansyah.

BACA JUGA: Satu Keluarga Dibunuh

Dikatakan Mardiansyah, sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK akan bertugas melindungi, memulihkan kesehatan fisik dan mental korban.

LPSK akan mendampingi korban hingga fisik dan mentalnya pulih sekaligus mendampingi korban secara hukum hingga pelaku tertangkap serta diadili. “Ini tadi kita sampaikan kepada keluarga korban, terkait negara berusaha untuk secepatnya hadir terkait kasus ini. Termasuk juga pendampingan kepada saksi korban, jika nanti dimintai keterangan dalam proses hukum,” tutur.

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi berjanji, secepatnya mengungkap kasus pembunuhan tersebut. “Motifnya karena dendam, secepatnya perkaranya akan dituntaskan,” kata Kapolres.

Firman mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan. “Nanti kabur orangnya (saat diminta menyebutkan identitas-red). Pokoknya ada yang kami curigai,” katanya. (mg05/nda/ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Tu si Pembunuh SPG Mengaku Gigolo, Dapat Upah Rp 500 Ribu Dua Kali Berhubungan Badan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler