Istri Mandi Keramas, Suami Curiga, Tetangga jadi Korban

Kamis, 15 Juli 2021 – 12:58 WIB
Ilustrasi mandi.

jpnn.com, PASURUAN - Warga Jalan Veteran, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan Abdulloh membacok tetangganya karena curiga korban berselingkuh dengan istrinya.

Pria berusia 64 itu kini harus berurusan dengan hukum, menjadi tersangka dan untuk sementara ditahan di markas Polsek Bugul Kidul.

BACA JUGA: Derita Suami Ciut Nyali Punya Istri Sering Pulang Telat dan Langsung Keramas

Aksi pembacokan berawal dari pertengkaran Abdulloh dengan istrinya, sepekan yang lalu.

Saat itu tersangka sempat menganiaya istrinya, Sukarsih (64).

BACA JUGA: Tante Langsung Keramas Sepulang Kerja, Suaminya Jadi Curiga

Pertengkaran itu berawal saat istrinya mandi dan berkeramas. Abdulloh mengira istrinya tengah mandi besar.

Entah mengapa Abdulloh mencurigai istrinya, mandi berkeramas tersebut adalah mandi besar.

BACA JUGA: Wali Kota Gibran Rakabuming Positif Covid-19, Istri dan Anaknya?

Dia menyimpulkan sendiri bahwa mandi besar itu lantaran istrinya berselingkuh dengan tetangganya, BHW (58).

"Lalu pada Senin (12/7) sekitar pukul 21.00, tersangka sengaja menunggu kedatangan korban di sebelah gang rumah. Tersangka membawa senjata tajam berupa arit. Begitu melihat korban datang, tersangka langsung membacok ke arah kepala korban, tetapi sempat ditangkis dengan tangan kiri korban,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, seperti dilansir Radar Bromo.

Korban berlari ke rumah tetangga, MZI. Dengan bantuan MZI yang mengunci pintu rumah agar Abdulloh tidak bisa masuk mengejar BHW.

Setelah berada di dalam rumah, BHW lantas berteriak minta tolong sehingga warga sekitar keluar rumah.

Karena melihat warga yang keluar rumah, Abdulloh berlari dan kembali ke rumahnya dan mengambil motor. Dia lalu melarikan diri. Sedangkan arit yang digunakan untuk membacok korban, tertinggal di dalam rumahnya.

Selasa (13/7) sekitar pukul 13.00, Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul menangkap tersangka saat ia pulang ke rumahnya.

Abdulloh langsung dikeler ke Kantor Polsek Bugul Kidul. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah arit dan jaket milik korban warna merah-hitam yang terkena cipratan darah.

“Tersangka telah kami amankan dan kami kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana tiga tahun. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka bacok pada kening sebelah kiri dan luka bacok pada pergelangan tangan kiri,” sebut Endy. (riz/fun)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler