Istri Melapor Diganggu Seorang Pria, Sang Suami Marah Langsung Bertindak Brutal

Jumat, 05 November 2021 – 02:41 WIB
Pelaku diserang korban dengan balok kayu. Tapi duel itu tak seimbang dan korban pun tewas. FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

jpnn.com, BANJARMASIN - Penyidik Polsek Banjarmasin Barat menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan Ahmad Muzakir, 22. Rekonstruksi digelar penyidik di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat.

Ada 29 adegan yang diperagakan tiga tersangka dalam kasus di Jalan Sutoyo S Gang Serumpun, kemarin (1/11). Rekonstruksi digelar penyidik di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat.

BACA JUGA: Pasangan Bukan Muhrim Ini Tak Berkutik Saat Pintu Penginapan Digedor Petugas, Lihat

Tersangka adalah Andri Aprianto (18) warga Sungai Bilu Laut; Ervan Erlangga (21) warga Pematang Panjang, Kabupaten Banjar dan Hidayatullah (24) warga Jalan Saka Permai Gang Irham.

Tampak dari reka ulang itu, dengan santai mereka menghabisi nyawa seterunya. Penusukan Ahmad Muzakir terjadi pada adegan 18 sampai 21. Dikawal ketat polisi, rekonstruksi berjalan kondusif.

BACA JUGA: Berita Duka, Jurkani Meninggal Dunia

Cerita awal, Andri menerima telepon dari istrinya yang menceritakan bahwa ia diganggu seorang pria, Kamis (7/10) dini hari.

Dengan emosi, Andri mencari-cari dari Gang Mutiara sampai Gang Serumpun. Korban dicegat di atas jembatan, pertigaan Jalan Yos Sudarso.

Ternyata, korban sudah siap dengan dua balok kayu di kedua tangannya. Sempat menangkis, kepala Andri kena hajar. Temannya kemudian membela dengan sajam. Ketika korban panik dan terjatuh, saat itulah ia ditusuk hingga empat kali.

“Ada beberapa perbedaan dengan keterangan di BAP (berita acara pemeriksaan). Temuan baru itu nantinya ditambahkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

Dalam kasus ini mereka disangkakan pasal 338 KUHP jo 170 KUHP. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Ginting. (lan/at/fud/prokal.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler