jpnn.com, PRABUMULIH - Evan Zaputra, 32, warga Jalan Desa Cambai, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumsel, tega menyiram punggung istrinya, Miliyanti, 17, dengan air keras jenis cuka para.
Akibatnya, sekujur tubuh korban melepuh dan harus dirawat di RSUD Kota Prabumulih. Kepada polisi, Evan tega menyiram istrinya dengan cuka lantaran istrinya diduga berselingkuh.
BACA JUGA: Kas Hartadi Paling Berpeluang Tukangi Sriwijaya FC
Evan sengaja menyirami cuka para ke tubuh istri mudanya, karena korban jarang pulang ke rumah yang berada di Kecamatan Cambai. Penganiayaan itu sendiri terjadi, Senin (11/3) pukul 07.00 WIB di Jalan Lingkar RT 02 RW 03 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai.
Berdasarkan pengakuan Evan Zaputra, selain telah memiliki dua istri, dirinya juga kerap melakukan hubungan intim dengan seorang waria. Hal itu dilakukan hampir satu tahun lamanya.
BACA JUGA: Longsoran Dibersihkan, Jalur Menuju Desa Negeri Batin Lancar
“Kesal saat pulang pernah istri saya tidak berada di rumah, makanya keesokannya saya datang lagi lalu saya siram cuka para. Istri muda saya itu selingkuh, itu berdasarkan pengakuannya sendiri,” jelasnya, Rabu (13/3).
Pria yang bekerja sebagai penambang pasir ini menjelaskan, usai menyiram cuka para, dia kabur dan bersembunyi di Salon Kiki, milik temannya seorang waria berada di daerah Maskarebet Palembang. “Kalau lagi main sama banci, aku jadi laki-lakinya. Istri pertama dan kedua saya tinggalnya di Cambai semua,” ungkapnya.
BACA JUGA: Hanyut Sejauh 6 Kilometer, Martin Steven Ditemukan dalam Kondisi Tewas
Wakapolres Prabumulih Kompol Harris Brata SIk menerangkan, motif pelaku melakukan penyiraman cuka para terhadap istri mudanya karena kesal dan cemburu karena korban dia tuduh selingkuh dengan laki-laki lain.
Di mana pelaku sendiri, lanjut Kapolres, tidak mengenalinya siapa laki laki yang berselingkuh dengan istrinya tersebut. Pelaku sendiri ditangkap, Selasa (12/3/2019) pukul 20.00 WIB oleh Tim Gurita Polres Prabumulih.
“Pelaku kabur ke Palembang, kami kejar dan akhirnya dapat. Korban merupakan istri keduanya, dan saat ini dirawat di RSUD Prabumulih karena mengalami luka bakar di punggung. Tak hanya itu, pelaku ini mempunyai kelainan karena suka main sama banci. Banci tersebut merupakan simpanan pelaku. Untuk pelaku dikenakan Pasal 355 KUHPidana tentang penganiayan berat sudah direncanakan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lampiaskan Dendam Lama, Faizal Bunuh Tetangganya Pakai Tombak
Redaktur & Reporter : Budi