Istri Mudik, Adik Ipar 'Digarap'

Senin, 05 September 2011 – 10:03 WIB
Ilustrasi pelecehan. Foto: ANTARA

Sujarno alias Jarno (21) benar-benar memanfaatkan momentum LebaranBetapa tidak, di saat istrinya, Jumiati (19), warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sedang mudik, Sujarno malah membawa kabur adik iparnya, sebut saja Mawar (14)

BACA JUGA: Kisah Para Istri Kustoro Raharjo setelah Lelananging Jagad Itu Meninggal (1)

Tak hanya itu, Sujarno sempat menyetubuhi Mawar selama dalam pelariannya.

Buah dari perbuatannya itu, Sujarno terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Betung
Bapak satu anak itu dibekuk pihak keluarga Jumiati yang mengetahui keberadaan tersangka bersama Mawar

BACA JUGA: Dulu Dengar Wejangan, Kini Ziarah di Kuburan

Setelah dijemput paksa akhirnya digiring ke Mapolsek Betung, Sabtu (3/9) sore.

Informasinya, tersangka Sujarno mendatangi rumah orang tua istrinya di Dusun Tabuan, Desa Srikembang, Kecamatan Betung, Banyuasin
Di sana, tersangka bertemu dengan korban dan memeberikan uang sebesar Rp100 ribuPemberian uang oleh tersangka itu diketahui Jumaat, orang tua MawarTak pelak, korban dimarahi oleh orang tuanya.

Diduga kesal, Mawar kembali menghubungi tersangka Sujarno, Sabtu (27/8) laluMalamnya, tersangka membawa kabur korban ke daerah Karang Agung, Kecamatan Pulau Rimau, BanyuasinKeduanya lalu berpindah ke Desa Bertak, Kecamatan Tungkal IlirSelama pelarian itu, tersangka Sujarno sempat ‘menggauli’ korban

Tersangka Sujarno yang ditemui di Mapolsek Betung membantah telah membawa kabur korbanBahkan tersangka Sujarno mengaku telah menikahi korban secara siri saat berada di Karang Agung“Hubungan itu kami lakukan dengan suka sama sukaKalau masalah belarian, kareno orang tuo Mawar idak terimo waktu aku ngasih duit,” cetus tersangka Sujarno

Kapolres Banyuasin AKBP Ahmad Zaenudin, melalui Kapolsek Betung AKP Daswir Pasaribu didampingi Kanit Reskrim Aipda Ery Yusdi, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan pelaku dari keluarga korbanPelaku bakal dijerat melanggar pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak“Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta,” kata Daswir.
 
Di bagian lain, seorang pelajar berinisial MN (17), warga Jl Urip Sumoharjo, Lr Sukamurni, RT 22/08, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Terpadu Polresta PalembangMN mengaku diperkosa oleh kenalannya berinisial Dn, warga Perumahan Yuka II, Palembang.

Nahas dialami korban itu berlangsung, Kamis (1/9) sekitar pukul 01.00 WIB di Jl Residen A RozakMalam itu, Dn menjemput korban ke rumahnyaKeduanya lalu mampir ke rumah Dn sebelum ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan trukDi dalam truk itulah, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Meski sempat berontak, Dn berhasil melucuti celana korban hingga peristiwa itu terjadiUsai melakukan hubungan tersebut, Dn mengantarkan korban pulang ke rumahnyaNamun, korban yang tak terima atas perlakuan itu akhirnya melapor ke SPK Terpadu Polresta Palembang, dengan laporan polisi bernomor LP/B-2229/IX/2011/Sumsel/Resta.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Drs Agus Sulistiyono MSi, melalui Kasat Reskrim Kompol Frido Situmorang SH SIk, membenarkan telah menerima laporan korban tersebut“Kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Frido(32/mg19)

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler